Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi Mobil Taksi Online di Tangerang Bermodus Pinjam Akun

Polresta Tangerang mencokok dua pria yang menjadi pelaku perampokan sopir taksi online.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ungkap kasus pencurian dengan kekerasan mobil taksi online di kawasan Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2020). 

Namun orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online.

Namun hal tersebut tidam mengurungkan niat keduanya dan terus berusaha mencari calon korban.

Akhirnya, mereka bertemu dengan seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.

Kedua tersangka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.

"Saat melintas di TKP, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan," ucap Ade.

Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi.

Tidak jauh dari lokasi kejadian, kedua tersangka menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg dan langsung melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran.

Akhirnya, kedua tersangka dibekuk di rumah kontrakan tersangka MT di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang.

"Kami langsung lakukan pengejaran dan dalam waktu tujub hari," ujar Ade.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved