Drummer J Rocks Tersandung Narkoba

Drummer dan Kru Band J-Rocks Ditangkap, Polisi Amankan 1 Kg Ganja

Drumer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
istimewa
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta meraih gelar promosi pertama Program Pascasarjana Doktoral Ilmu Kepolisian pada Kamis (7/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Drumer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti sekitar 1 kilogram ganja dari penangkapan ini.

"Ganja dari beberapa TKP sudah dapat 1 kilogram," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Jumat (21/8/2020).

Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.

Tiga orang yang ditangkap bersama dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).

M dan DN merupakan kru J-Rocks sementara W adalah mantan kru band tersebut.

Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Anggota di lapangan sedang pengembangan lebih lanjut," kata Ahrie.

3 orang kru ikut diamankan

Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (kiri), ditangkap polisi karena kepemilikan ganja.
Drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (kiri), ditangkap polisi karena kepemilikan ganja. (Tribunnews.com)

Drummer band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi terkait kasus narkoba.

Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan kru dan mantan kru band tersebut.

"Ada empat yang ditangkap. Tiga orang lainnya kru," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020).

Tiga orang yang ditangkap bersama dengan Anton masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).

M dan DN merupakan kru J-Rocks sementara W adalah mantan kru band tersebut.

Adapun keempat orang tersebut ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap drumer band J Rocks, Anton Rudi Kelces (39), terkait kasus narkoba.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta.

"Siap, betul mas (drummer J Rocks ditangkap terkait kasus narkoba)," kata Arie dalam pesan singkatnya kepada TribunJakarta.com, Jumat (21/8/2020) malam.

Anton ditangkap bersama tiga orang lainnya yang masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W.

Adapun Anton ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

Saat ini keempat orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sedang kami kembangkan lebih lanjut," kata Ahrie. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved