Duda Bawa Kabur Anak Tetangga Ditangkap
Dugaan Gadis 14 Tahun Mau Bercinta dan Dibawa Kabur Duda, Korban Belum Diserahkan ke Keluarga
Wawan Gunawan (41) tertangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku menculik dan memperkosa seorang gadis asal Cengkareng.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Informasi itu tersebar melalui media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, W sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual di bawah umur.
Namun, hal itu urung dilakukan lantaran F saat itu dalam kondisi hamil. Akhirnya, R menyelesaikan persoalan dengan W secara kekeluargaan.
"Baru akhir Juli 2020 dia laporan ke kami. Kami kaget, kami pikir sudah selesai," ujar Antonius.
Membutuhkan waktu sebulan sampai akhirnya polisi menemukan W dan F pada dini hari tadi. Keduanya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
Kabur ke Sejumlah Lokasi
Wawan Gunawan pelaku penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur, F (14) sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian.
"Setelah melahirkan, ternyata F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah," ujar Audie, Jumat (21/8/2020).
Audie memerintahkan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Polsek Cengkareng untuk menangkap Wawan dan mengamankan F.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, petugas menangkap Wawan dan mengamankan F dalam pelariannya di Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka W akhirnya berhasil ditemukan bersama korban F di daerah Sukabumi, Jawa Barat,” kata Arsya.
Arsya mengatakan, penangkapan pelaku Wawan membutuhkan waktu cukup lama karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat petugas.
"Memang dibutuhkan waktu, tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," kata Arsya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan perlindungan anak.