Pelarian Pria yang Bawa Kabur Remaja 14 Tahun Berakhir: Berpindah-pindah, Korban Luluh Karena Ini

W memanipulasi korban agar mencintainya sehingga mau ikut dengannya. Bahkan, kepada korban, W mengaku akan menikahinnya.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Suharno
The Inquisitr
Ilustrasi penculikan anak 

TRIBUNJAKARTA.COM- Polisi menangkap seorang pria bernisial W (41) yang membawa kabur seorang gadis remaja (14).

W ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Sukabumi. Sebelumnya W membawa kabur F asal Cengkareng, Jakarta Barat.

Memuluskan rencananya, W memanipulasi bahwa W mencintainya sehingga mau ikut kabur.

Ditangkap di Sukabumi

Polisi menangkap W di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (21/8/2020) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut.

"Benar, sudah kami tangkap dini hari tadi," kata Arsya saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2020).

Namun, Arsya belum dapat menyampaikan detail informasi penangkapan W.

Menurut dia, saat ini polisi masih mengumpulkan informasi dari tersangka sebelum kemudian menyampaikannya kepada awak media.

"Nanti akan kami rilis secara resmi lewat live IG," ujar Arsya.

Rayuan agar korban mencintai pelaku

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN)

W memanipulasi korban agar mencintainya sehingga mau ikut dengannya. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ada berbagai bujuk rayu yang dilakukan W terhadap F.

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).

Bahkan, kepada korban, W mengaku akan menikahinya.

Perkataan itu membuat korban luluh. Kemudian W membawa kabur F ke berbagai tempat. Mereka terpaksa berpindah-pindah karena sadar sedang diburu polisi.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut," ucap Arsya.

Di masa pelarian tersebut, tersangka berkali-kali berhubungan seksual dengan korbannya. Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena sama-sama suka.

Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.

"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.

Singgah di berbagai tempat

Merasa diikuti polisi, W membawa F berpindah-pindah tempat.

"Si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat diantaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat," kata
Kombes Audie S Latuheru.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menambahkan, pihaknya membutuhkan banyak waktu mencari keberadaan tersangka.

Sulitnya pencarian karena W sebisa mungkin memantau pergerakan petugas yang sedang mencari dirinya.

"Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ucap Arsya.

Namun, setelah tiba di Sukabumi, tersangka tampaknya kehabisan dana sehingga tak mampu lagi kabur dari kejaran petugas. Arsya menyampaikan, saat penangkapan, polisi mendapati F dalam keadaan sehat.

Namun, mengingat usia F yang masih remaja, polisi akan memberikan pemulihan dari psikolog.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

R, Ibu dari F sebelumnya melaporkan W yang merupakan tetangganya ke polisi karena membawa anaknya.

R sempat mengunggah curhatan tentang kehilangan anaknya ke media sosial.

"Saya akhirnya melaporkan ini ke Polsek Cengkareng dan Polda Metro Jaya sekitaran Juli 2020 lalu," ujar R di Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Kepada awak media, R bercerita anaknya berusia di bawah umur itu sempat izin meminta uang untuk membeli makan bersama, kemudian meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor.

Setengah jam setelah membeli makanan, F tidak kembali pulang.

Kemudian R mencari keberadaan W di kontrakannya, namun tidak ada. R mencoba mencari keberadaan W dan F ke sejumlah hotel di sekitar Cengkareng, namun tak ditemukan.

Kemudian R membuat laporan ke Polsek Cengkareng pada 29 Juli dan Polda Metro Jaya, Senin (10/8). Sementara, motor yang digunakan F diketahui hendak dijual, sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Kedekatan W dengan F rupanya berlatar belakang hubungan kekasih. Namun mereka menjalin hubungan terlarang, dan menghasilkan bayi laki-laki di luar pernikahan sekitar bulan Juli lalu.

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Ini Kata Kepala Dinas Perhubungan

Ayah Cakra Khan Meninggal Dunia

Pura-pura Beli Tanah, Modus Curanmor di Cibarusah Gasak Motor Milik Penggarap Lahan

R mengaku tak setuju, karena menilai W belum dapat menafkahi anaknya. Dia sempat melaporkan perbuatan jahat W terkait dugaan pencabulan ke Polsek Cengkareng, lantaran W tak menunjukkan itikad baik.

Namun hal itu diurungkannya, karena W telah dianggap keluarga sendiri.

"Cuma kita kasihan, akhirnya enggak dilanjutkan," ujar dia.

Meski F pergi atas kemauan sendiri pergi bersama W, namun F masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved