Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Pemprov DKI Tegaskan, Bioskop hingga Tempat Gym Belum Boleh Buka Saat PSBB Masa Transisi

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan bioskop dan tempat gym belum boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Bioskop 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memastikan bioskop dan tempat gym belum boleh beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan atau sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB masa transisi sendiri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disparekraf DKI Nomor 2976/2020 yang diteken 14 Agustus 2020 lalu.

Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut hanya 13 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB masa transisi.

Jenis usaha seperti bioskop, pusat kebugaran jasmani atau gym, biliar, bowling, kolam renang, hingga kolam pemancingan pun tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Terkait hal ini, pelaksana tugas (Plt) Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal terkait penentuan 13 jenis usaha yang boleh selama PSBB masa transisi ini.

"Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya," ucapnya, Sabtu (21/8/2020).

"Jadi, kami mempertimbangkan banyak faktor, terutama untuk menekan penyebaran Covid-19 ini," sambungnya.

Berikut jenis usaha pariwisata yang boleh buka selama PSBB masa transisi hingga 27 Agustus 2020 mendatang :

1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.

2. Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved