Drummer J Rocks Tersandung Narkoba

Anton J-Rocks Konsumsi Ganja, Pesan Dua Paket Hingga Alasan Pandemi Covid-19

Anton J-Rocks mengakui kesalahannya mengonsumsi barang haram itu karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020). 

Anton Rudi Kelces alias Anton J-Rocks ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.

Anton J-Rocks ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anton J-Rocks ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

Anton Rudi Kelces kedapatan memiliki dua paket ganja, yakni satu paket ganja kering disimpan dalam toples dan satu paket biji ganja disimpan dalam plastik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal tersebut di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Anton J-Rocks memesan ganja dari M (55), mantan kru Band J-Rocks. M juga ditangkap Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.

"ARK (Anton Rudi Kelces) pesan dua paket ganja dari M seharga Rp 1 juta. Satu paket seharga Rp 500 ribu," jelas Yusri Yunus. M mengaku mendapatkan ganja dari D. Saat ini D masih dalam pencarian polisi.

M ditangkap di rumah kos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. "Dari M, polisi mengamankan satu paket ganja seberat satu kilogram," jelas Yusri Yunus.

Anton Rudi Kelces dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Alasan pandemi Covid-19

Anton J-Rocks ditahan setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (18/8/2020).

Anton J-Rocks ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, yakni satu paket ganja kering dalam toples, dan satu paket biji ganja dalam plastik.

Dua paket ganja itu dibeli Anton J-Rocks dari M, kru Band J-Rocks seharga Rp 1 juta.

Anton J-Rocks mengaku baru pertama mengonsumsi ganja dan kemudian diamankan polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved