Antisipasi Virus Corona di DKI

Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Gunakan Aplikasi JakAPD

Melalui aplikasi ini juga, pemerintah nantinya bakal menerapkan sanksi progresif bagi setiap pelanggar.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Freepik via Tribunnews.com
Ilustrasi Virus Corona 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal menggunakan aplikasi JakAPD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah) untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tengah masyarakat.

Melalui aplikasi ini juga, pemerintah nantinya bakal menerapkan sanksi progresif bagi setiap pelanggar.

Aturan terkait sanksi progresif ini sendiri baru diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansya mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Kominfotik dan Satpol PP DKI terkait penggunaan aplikasi JakAPD.

"Rencananya hari Senin sudah mulai sosialisasi terkait pengoperasian sistem yang kami bangun," ucapnya, Sabtu (22/8/2020).

Polisi Beberkan Kronologi Drumer dan Kru J-Rocks Tertangkap Kasus Penyalahgunaan Ganja

Dalam sosialisasi itu, Andri menyebut, pihaknya juga bakal mengajak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Asosiasi pengusaha yang di bawah Apindo dan Kadin harus kita informasikan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, pihaknya bakal segera mengeluarkan surat keputusan (SK) baru sebagai revisi SK nomor 1477 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan di area perkantoran.

"Prinsipnya ini bagaimana kita bisa melakukan pendisiplinan diri, baik secara pribadi maupun organisasi atau perkantoran untuk sama-sama taat dan disiplin menjalankan protokol kesehatan supaya pelanggaran ini tidak terjadi dua sampai tiga kali," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved