Persidangan YouTuber Putra Siregar

Penyidik Kanwil Bea dan Cukai: Jimmy Bukan Satu-satunya Penyuplai Handphone Ilegal Putra Siregar

Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta memastikan bukan hanya Jimmy sosok yang patut disinggung dalam bisnis handphone.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta, Frengki Tokoro saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta memastikan bukan hanya Jimmy sosok yang patut disinggung dalam bisnis handphone Putra Siregar.

Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (24/8/2020).

Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta, Frengki Tokoro yang menangani kasus dan dihadirkan jadi saksi mengatakan Putra Siregar menerima handphone lebih dari satu penyuplai.

Bea dan Cukai Beberkan Kasus Putra Siregar Berawal dari Pengiriman Ponsel Diduga Ilegal ke Bandung

"Jimmy ini bukan satu-satunya penyuplai, ada beberapa. Tapi kasus Putra Siregar ini berawal dari pengiriman handphone yang dilakukan Jimmy ke Putra," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).

Namun dia tak menyebut siapa saja sosok penyuplai handphone selama menjalankan bisnis PS Store dengan jargon handphone murah harga pejabat.

Frengki hanya menuturkan bahwa pegawai PS Store yang diberi kepercayaan oleh Putra mengetahui siapa saja sosok penyuplai handphone.

"Di BAP (berita acara pemeriksaan) itu handphone diklasifikasikan sesuai pengirimannya. Jadi mereka (pegawai) mengetahui mana barang dari Jimmy, mana dari yang lain," ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Putra Siregar yang sejak awal mempertanyakan keberadaan Jimmy karena DPO (daftar pencarian orang).

Frengki menyebut tak bisa mengungkap bagamaina nasib perkara yang menjerat Jimmy karena Kanwil Bea dan Cukai masih dalam tahap penyidikan.

"Saya tidak bisa membuka itu (perkara Jimmy) karena masih dalam tahap penyidikan. Masih ditangani oleh kami di Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta," tuturnya.

Dia juga tidak menyebut apakah Jimmy dapat melarikan diri karena tak ditahan sewaktu kasus dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Mengingat sejak awal Putra jadi tersangka penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta memilih tidak menahan Youtuber itu.

Putra baru menjadi tahanan kota setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono menuturkan keterangan Frengki tersebut sesuai dengan isi BAP.

"Keterangannya seperti itu, ada beberapa penyuplai," kata Milono.

Tapi Milono sosok penyuplai dan keberadaan Jimmy bukan berada di tahap penuntutan, melainkan penyelidikan dan penyidikan.

Berawal dari pengiriman ponsel diduga ilegal ke Bandung

Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta Frengki Tokoro saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).
Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta Frengki Tokoro saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta membeberkan kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang menjerat pengusaha Putra Siregar.

Dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.

"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).

Saat itu, Frengki menuturkan kasus penyelundupan ratusan handphone ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung.

Namun dari penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Bandung ratusan handphone tanpa Imei terdaftar di Kementerian Perindustrian hendak dikirim ke Jakarta.

"Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujarnya.

 Pemprov DKI Catat Ada 9 Klaster Penularan Covid-19 Selama Agustus

 Puslabfor Polri Periksa Sejumlah Indikator Penyebab Kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung

Frengki menuturkan penyelidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung dan DKI lalu berkoordinasi dan berhasil mengamankan ratusan handphone ilegal.

Tepatnya pada tanggal 10 November 2017 lalu saat ratusan handphone yang jadi barang bukti penetapan tersangka Putra diamankan dari PS Store cabang Condet.

"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan dari mobil ke toko," tuturnya.

Sebagai informasi, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta mengamankan sebanyak 191 handphone ilegal dari tiga gerai PS Store milik Putra Siregar.

Kepastian handphone ilegal diketahui karena dari hasil pemeriksaan imei, nomor imei handphone tak terdaftar di Kementerian Perindustrian.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved