Kebijakan Ganjil Genap
Polda Metro Jaya Sudah Tindak 4.894 Pelanggar Kebijakan Ganjil Genap
Kebijakan Ganjil Genap kendaraan telah bergulir sejak beberapa hari lalu di Jakarta.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kebijakan Ganjil Genap kendaraan telah bergulir sejak beberapa hari lalu di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebanyak 4.894 pelanggaran terjadi hingga 21 Agustus 2020.
"Gage sampai minggu kedua, 21 Agustus (2020) itu sudah di angka 4.894 pelanggaran," kata Sambodo, saat diwawancarai awak media, di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Angka tersebut terdiri dari sanksi tilang manual sebanyak 2.466 kasus dan tilang elektronik 2.428 kasus.
Menurut Sambodo, sanksi tilang manual dan elektronik hampir seimbang.
Namun, kata dia, data sanksi tilang manual menurun 21 Agustus kemarin.
• Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Disusun Matang, 5 Kali Atur Rencana di 2 Hotel
• Antisipasi Jadi Kluster Covid-19, Wali Kota Jakarta Barat Pertimbangkan Tutup Taman di Kantornya
"Jadi, sekarang jumlah tilang yang menggunakan manual dan elektronik ini seimbang," jelas Sambodo.
"Saya pikir justru sekarang tilang elektronik yang makin naik, tilang manual yang menurun," tutup Sambodo.