Warga Korban Penggusuran RW 04 Ancol Akan Direlokasi ke Rusun Marunda Besok
korban penggusuran bantaran rel kereta api Kampung Sadar, RT 006/RW 04 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Sedikitnya 34 KK yang merupakan korban penggusuran bantaran rel kereta api Kampung Sadar, RT 006/RW 04 Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, esok hari mereka akan pindah ke hunian yang lebih layak setelah sebulan lebih bertempat tinggal dalam tenda-tenda di bekas lokasi penggusuran sejak 15 Juli 2020 lalu.
Lurah Ancol Rusmin mengatakan, puluhan warga korban penggusuran itu akan direlokasi Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
• Warga yang Tinggal di Shelter Akan Direlokasi Jelang Pembangunan Kampung Susun Akuarium
"Jadi sesuai kesepakatan warga dengan pemerintah, pemindahan menuju ke tempat baru akan dilakukan jam 9.00 WIB," kata Rusmin saat ditemui di lokasi, Senin (24/8/2020) malam.
Proses relokasi warga akan dilakukan besok, Selasa (25/8/2020) pagi.
Warga akan dibawa menggunakan mobil angkutan yang telah disiapkan Pemerintah Kota Jakarta Utara.
"Pemerintah bantu dengan akomodasi tiga bus menuju Rusun Marunda," kata Rusmin.
Diberitakan sebelumnya, puluhan rumah semi permanen di Kampung Sadar, bantaran rel kereta api kawasan Kampung Sadar, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, digusur pada Rabu (15/7/2020).
Akibat penggusuran, warga penghuni kampung pinggir rel yang berada di wilayah RT 006/RW 04 Kelurahan Ancol tersebut kehilangan tempat tinggal.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pembongkaran tersebut tindakan penertiban bangunan liar di sekitar lokasi yang merupakan Emplasemen Stasiun Kampung Bandan.
"Penertiban dilakukan untuk keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api (KA) di lokasi tersebut," kata Eva, Kamis (16/7/2020).
Menurut Eva, PT KAI Daop 1 telah memberikan Surat Pemberitahuan (SP) sebanyak tiga kali kepada para penghuni.
Isi surat tersebut adalah imbauan agar para pemilik bangunan semi permanen mengosongkan lokasi tersebut.
"Ada sebanyak 57 bangli yang ditertibkan dari lokasi Emplasemen Stasiun Kampung Bandan," kata Eva.
Eva memastikan bahwa penertiban kemarin berlangsung kondusif dengan koordinasi aparat pemerintahan setempat.
Penertiban tersebut juga sudah sesuai dengan Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dimana setiap orang dilarang membangun atau menanam pohon yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan disekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA," tutup dia.