Penggerebekan Karaoke di Tangsel

Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Tangsel Terpaksa Beroperasi Saat PSBB karena Urusan Perut

Yang dimaksud urusan perut itu adalah tidak adanya pemasukan hingga perusahaan tidak mampu membayar karyawan.

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
WARTAKOTALIVE.COM/istimewa
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Asosiasi Pengusaha Hiburan (Asphira) Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, masih adanya tempat hiburan malam yang bandel beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena urusan perut.

Yang dimaksud urusan perut itu adalah tidak adanya pemasukan hingga perusahaan tidak mampu membayar karyawan.

Diketahui, sejak awal 2020 ketika Covid-19 muncul di Indonesia, tempat hiburan malam seperti karaoke dan spa mulai kehilangan pelanggan.

Pada pertengahan April 2020, Pemkot Tangsel resmi melarang tempat hiburan berhenti beroperasi lewat kebijakan PSBB.

Digerebek Mabes Polri, Hari Ini Izin Karaoke dan Pijat Venesia BSD Dicabut

Ketua Asphira Tangsel, Haryono, mengatakan, sudah lebih dari enam bulan, mayoritas tempat hiburan malam di Tangsel tutup. Ribuan karyawan tidak bisa bekerja dan kehilangan mata pencaharian.

"Jadi gini kalau ada yang mungkin badung di luar itu, masalah perut kembali. Kalau pengusaha saya rasa tidak memikirkan untung dalam hal ini, tapi kalau soal karyawan kita bicara siapa yang tanggung jawab dengan karyawan selama ini, kan tidak ada solusi. Kan dari enam bulan tidak ada yang bertanggung jawab," ujar Haryono saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (25/8/2020).

Perkara tempat hiburan malam, Tangsel sempat digegerkan dengan penggerebekan tempat karaoke di Hotel Venesia BSD, Serpong, Tangsel, oleh Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, pada pukul 19.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu yang juga diduga menjajakan servis berhubungan seks.

Selain pemandu lagu, ada 13 orang lainnya yang ikut ditahan dari mulai mucikari hingga general manager.

Dari penggerebekan itu, polisi menetapkan enam orang terangka dari pihak pengelola dan mucikari terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Haryono menyebut pengusaha Venesia BSD sebagai oknum, karena Asphira tidak pernah menyetujui pelanggaran aturan.

"Ya itu masuk semua, karaoke, spa, massage. Ya kita patuh terhadap Perda yang ada, kalau ada yang melanggar itu oknum kita enggak bilang itu anggota kita. Kita selalu menyampaikan anggota untuk menjalankan aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved