Penggerebekan Karaoke di Tangsel

Digerebek Mabes Polri, Hari Ini Izin Karaoke dan Pijat Venesia BSD Dicabut

Hotel Venesia BSD yang terdapat tempat karaoke hingga spa akhirnya dicabut izinnya oleh Pemkot Tangerang Selatan.

WARTAKOTALIVE.COM/istimewa
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Hotel Venesia BSD yang terdapat tempat karaoke hingga spa akhirnya dicabut izinnya oleh Pemkot Tangerang Selatan.

Hal itu dilakukan setelah digerebek oleh Bareskrim Mabes Polri terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mursinah, mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi penutupan Venesia BSD kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Mursinah juga menyampaikan apresiasinya terhadap Bareskrim yang mampu mengungkap praktik TPPO.

"Terkait Hotel Venesia, sekali lagi kami mengapresiasi tindakan dari Bareskrim Polri pada tanggal 19 Agustus 2020. Per hari ini, karena kemarin libur panjang. Yaitu tanggal 24 Agustus 2020 kami telah memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut Hotel Venesia terkait izinnya," ujar Mursinah di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (24/8/2020).

Rekomendasi Satpol PP pun langsung dieksekusi, Venesia akhirnya resmi dilarang beroperasi.

Kepala Bidang Perizinan Sosial Budaya DPMPTSP Tangsel, Sapto Pratolo, menjelaskan, Vensia memiliki tiga izin operasinal, yakni izin hotel, izin karaoke dan izin panti pijat.

Saat ini, izin yang dicabut adalah izin karaoke dan panti pijat, hotelnya masih bisa beroperasi.

Hal itu karena pencabutan izin menggunkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih melarang tempat hiburan beroperasi.

"Ada tiga, hotel, karaoke sama massage. Tempat dugem masuk dalam kategori karaoke. Yang dicabut dua, karaoke dan massage," ujarnya.

Sapto menegaskan bahwa izin sudah dicabut setelah rekomendasi turun dari Satpol PP Tangsel.

"Sudah kami terbitan pencabutannya hari ini," jelasnya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com seblumnya,
aparat kepolisian dari Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, menggerebek tempat karaoke Venesia BSD yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada pukul 19.30 WIB, Rabu (19/8/2020).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu yang juga diduga menjajakan servis berhubungan seks.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved