Penggerebekan Karaoke di Tangsel

Digerebek Mabes Polri, Hari Ini Izin Karaoke dan Pijat Venesia BSD Dicabut

Hotel Venesia BSD yang terdapat tempat karaoke hingga spa akhirnya dicabut izinnya oleh Pemkot Tangerang Selatan.

WARTAKOTALIVE.COM/istimewa
Bareskrim Polri menggerebek karaoke Venesia BSD Karaoke Executive di Jalan Lengkong Gudang, Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. 

Selain pemandu lagu, ada 13 orang lainnya yang ikut ditahan dari mulai mucikari hingga general manager.

Perkembangan terbaru, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggerebekan Venesia, terkait TPPO.

Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan keenam orang yang ditetapkan tersangka berasal dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan.

Karaoke Venesia Terancam Ditutup Pemkot Tangsel

Usai penggerebekan tempat karaoke Venesia BSD oleh aparat kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri, menyisakan tugas bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Utamanya terkait izin beroperasi, karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terlebih aparat kepolisian mendapati adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan diamankannya 47 Wanita Penghibur.

Tempat karaoke papan atas yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel itu terancam ditutup.

"Saya sampaikan kepada mereka, kalau tidak patuh maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku bahkan sampai kepada pencabutan izin dan penutupan. Terkait sanksi kita koordinasikan dengan OPD yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya," Kepala Dinas Pariwisata Tangsel, Dadang Sofyan, saat dihubungi Jumat (21/8/2020).

Dadang mengaku sudah berkomunikasi dengan asosiasi pengusaha hiburan malam soal pelarangan operasional selama PSBB.

"Imbauan baik secara langsung maupun melalui edaran sudah disampaikan agar mempedomani aturan ketentuan dan tidak melanggar. Bahkan asosiasi usaha karaoke dan panti pijat sudah juga udiensi dengan kami di kantor," ujarnya.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memberikan apresiasi kepada Mabes Polri yang berhasil mengungkap pelanggaran di hotel Venesia.

"Kami apresiasi Kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di hotel Venesia. Kami mendukung langkah tersebut," ujar Benyamin dalam keterangan resminya.

Benyamin menjelaskan bahwa selama masa PSBB, untuk usaha hiburan, karaoke, massage dan wisata tirta belum diperbolehkan beroperasional.

"Terkait aturan yang ada, jika tidak patuh, maka akan disanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku bahkan sampai kepada pencabutan izin tempat usaha," jelasnya.

Satpol PP Tangsel Dua Kali Gagal Merazia

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved