Hari Ini, Ribuan Buruh bakal Geruduk Gedung DPR-MPR RI Tolak Omnibus Law

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan para buruh juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menko Perekonomian

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Istimewa/Dok Aliansi Peduli Bangsa
Sekelompok massa yang menamakan dirinya Aliansi Peduli Bangsa mendukung Omnibus Law Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ribuan buruh akan menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR-MPR) RI, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020).

Mereka akan berunjuk rasa menolak RUU Omnibus Law dan tolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak dari Covid-19.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan para buruh juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menko Perekonomian.

"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat Covid-19 dan resesi ekonomi," kata Said Iqbal, dalam keterangan resminya, Selasa (25/8/2020).

"Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas Omnibus Law," sambung Said Iqbal.

Dia menilai, Omnibus Law akan merugikan buruh karena menghapus upah minimum UMK dan UMSK.

Bahkan, memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja

"Penggunaan buruh outsorcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti," tambah Said Iqbal.

"Omnibus law juga akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri," lanjutnya.

Menurut dia, Omnibus Law juga akan mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup

Parahnya lagi, kata dia, mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan dan menghapus beberapa hak perlindungan pekerja perempuan.

Terlebih, menurut dia, hilangnya beberapa sanksi pidana pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.

"Karena itu, KSPI meminta pembahasan Omnibus Law dihentikan. Selanjutnya pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak Covid-19," tutur Said Iqbal.

Selain Jakarta, kata dia, aksi ini juga dilakukan serentak di 20 provinsi Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved