Ibu Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari: Rp 30 Juta, Suami Orang Malaysia, 5 Orang Jadi Tersangka
Menurut Donny, berdasarkan hasil pemeriksaan pula, si ibu mengaku suaminya merupakan orang Malaysia, sehingga tidak ada di Pontianak.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM, KUBU RAYA- Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan si ibu menjual bayinya yang baru berusia 2 hari seharga Rp 30 juta karena tidak ada uang.
“Alasannya karena faktor ekonomi. Tapi masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman,” kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Menurut Donny, berdasarkan hasil pemeriksaan pula, si ibu mengaku suaminya merupakan orang Malaysia, sehingga tidak ada di Pontianak.
“Ngakunya suami orang Malaysia,” ujar Donny.
Sebelumnya, tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat adanya praktik penjualan bayi di sebuah klinik bersalin di Kubu Raya, Kamis (20/8/2020).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.
Kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.
“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.
Kelima tersangka dijerat Pasal 83 UU RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Awal mula
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui si ibu menjual bayinya seharga Rp 30 juta.
“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik tersangka dan akan diserahkan kepada ibu bayi,” kata melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).
Luthfi tidak menjelaskan alasan yang membuat si ibu menjual bayinya tersebut. Pasalnya ibu itu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
“Ibu bayi, berinisial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dibawa dan dipegang oleh seorang pengasuh,” ujar Luthfi.
Sebagaimana diketahui, kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.
“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.
Luthfie menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (20/8/2020) sekitar 14.00 WIB.
Saat itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinisial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” ucap Luthfie.
Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.
• Angkat Bicara soal PKL KBT, Uus: Rencana Hari Kamis mereka mau datang
• Remaja yang Diculik Duda Anak 3 Tak Mau Lagi Bertemu Ibu Kandung, Minta Orangtua Serahkan Bayinya
• Galang Dana Biaya Operasi Bayi Kembar Siam Tembus Rp1,5 M, Orangtua: Kita Serahkan Buat yang Butuh
Ditegaskan, saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motivasi ibu bayi dan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
“Kelimanya dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” sebut Luthfie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Faktor Ekonomi Jadi Alasan Ibu di Kalbar Jual Bayinya yang Berusia 2 Hari
dan
Seorang Ibu di Kalbar Jual Bayinya Berusia 2 Hari Seharga Rp 30 Juta