Ikat Tangan Kekasih yang Hamil Berdalih Pengobatan Dukun, Pria Belasan Tahun Lempar Korban ke Sungai
Sungguh sadis apa yang dilakukan pria belasan tahun berinisial WAH (18) warga Dusun Sidoboki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Tegineneng meringkus kedua pelaku, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi muncul dugaan kuat tersangka satu (WAH) sebagai pelaku pembunuhan," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
• Kejaksaan Agung Pastikan Gedung Utama yang Terbakar Belum Menjadi Cagar Budaya
Selanjutnya, tambah Aris Siregar, tim menuju rumah tersangka WAH namun tidak berada di tempat.
Kemudian, pukul 20.15 WIB, tim gabungan kembali menuju rumah WAH dan menanyakan keberadaannya.
Petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah bibinya yang tidak jauh dari kediamannya.
Tim menuju rumah bibinya, namun tidak ada di rumah karena menjemput bibinya.
• Persentase Kasus Covid-19 di DKI Tembus 10 Persen, DPRD: Pak Anies Lembek Bikin Aturan
Tidak lama kemudian WAH tiba di rumah tersebut dan langsung diamankan ke Polsek Tegineneng.
"Hasil pengembangan, WAH tidak sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun dibantu CHAN," tuturnya.
Lalu, tim menuju ke rumah CHAN dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut.
• Persentase Kasus Covid-19 di DKI Tembus 10 Persen, DPRD: Pak Anies Lembek Bikin Aturan
Dua remaja ini diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut terlebih dulu.
Keduanya terancam hukuman mati.
Aris Siregar mengatakan, bahwa polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidan terhadap pelaku.
"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
• Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Tugu Proklamasi, Ini Tuntutannya
Sempat dicari keluarga