Ikat Tangan Kekasih yang Hamil Berdalih Pengobatan Dukun, Pria Belasan Tahun Lempar Korban ke Sungai
Sungguh sadis apa yang dilakukan pria belasan tahun berinisial WAH (18) warga Dusun Sidoboki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Sungguh sadis apa yang dilakukan pria belasan tahun berinisial WAH (18) warga Dusun Sidoboki, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.
WAH memiliki kekasih yang usianya 2 tahun di bawahnya berinisial DA (16).
WAH dan DA telah melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan pasangan yang belum menikah.
Perbuatan tersebut membuat DA kini hamil anak WAH dengan usia kandungan 6 bulan.
Bukannya bertanggungjawab, WAH malah melakukan aksi nekat.
• Remaja yang Dibawa Kabur Duda Anak 3 Ulang Tahun Dua Hari Lagi, Ibunda Ingin Antar Kue dan Hadiah
Remaja pria itu meminta bantuan rekannya berinisial CHAN (18) untuk menghabisi nyawa sang kekasih.
CHAN merupakan pria warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng.

Dilansir dari TribunLampung.com, CHAN dan WAH melakukan perbuatan keji itu pada Kamis, 20 Agustus 2020 pukul 20:00 WIB.
Keduanya mengingat tangan perempuan yang tengah hamil 6 bulan itu dengan dalih pengobatan dukun.
• Infeksi Saluran Kemih Tak Hanya Serang Orang Dewasa Tetapi Juga Anak-anak, Kenali Penyebabnya
Setelah diikat, CHAN dan WAH melempar perempuan tersebut ke sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Calon ibu itu akhirnya meregang nyawa dengan tangan terikat di aliran sungai tersebut.
Keesokan harinya, Jumat 21 Agustus 2020 pukul 17:00 WIB, jasad korban ditemukan oleh pemancing.
Jasadnya mengapung dengan tangan terikat.

Ditemukan kurang lebih 1 kilometer dari lokasi pelaku melempar korban.
Penemuan jenazah DA ini menjadi titik awal terungkapnya kejahatan kedua pelaku.
Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengatakan, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Tegineneng meringkus kedua pelaku, Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi muncul dugaan kuat tersangka satu (WAH) sebagai pelaku pembunuhan," ujar Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
• Kejaksaan Agung Pastikan Gedung Utama yang Terbakar Belum Menjadi Cagar Budaya
Selanjutnya, tambah Aris Siregar, tim menuju rumah tersangka WAH namun tidak berada di tempat.
Kemudian, pukul 20.15 WIB, tim gabungan kembali menuju rumah WAH dan menanyakan keberadaannya.
Petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah bibinya yang tidak jauh dari kediamannya.
Tim menuju rumah bibinya, namun tidak ada di rumah karena menjemput bibinya.
• Persentase Kasus Covid-19 di DKI Tembus 10 Persen, DPRD: Pak Anies Lembek Bikin Aturan
Tidak lama kemudian WAH tiba di rumah tersebut dan langsung diamankan ke Polsek Tegineneng.
"Hasil pengembangan, WAH tidak sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban. Namun dibantu CHAN," tuturnya.
Lalu, tim menuju ke rumah CHAN dan dilakukan penangkapan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut.
• Persentase Kasus Covid-19 di DKI Tembus 10 Persen, DPRD: Pak Anies Lembek Bikin Aturan
Dua remaja ini diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut terlebih dulu.
Keduanya terancam hukuman mati.
Aris Siregar mengatakan, bahwa polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidan terhadap pelaku.
"Ancaman hukuman mati, atau seumur hidup," ungkap Aris mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Senin, 24 Agustus 2020.
• Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Tugu Proklamasi, Ini Tuntutannya
Sempat dicari keluarga
DA telah meninggalkan rumah sejak Kamis (20/8) pukul 19.30 WIB dengan membawa handphone.
Keluarga sempat menelepon korban, namun tidak dijawab.
Keluarga kemudian menghubungi teman dekat korban dan mencari korban namun tidak ketemu.

Sehari kemudian, mereka mendapat kabar kematian DA.
WAH tega membunuh pacarnya sendiri karena diduga tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan DA.
"Saat ditemukan meninggal, korban DA dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan,"
• Hakim Positif Covid-19, Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat WFH
"WAH diduga tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," ucap Kasubag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mewakili Kepala Polres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
(TribunJakarta/TribunLampung)