Pencairan BLT Karyawan Rp 600 Ribu Ditunda hingga Akhir Agustus, Menaker: Butuh Kehati-hatian

Pemerintah resmi menunda penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah resmi menunda penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penundaan penyaluran bantuan ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, Senin (24/8/2020).

Rencananya, bantuan yang langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja itu cair pada Selasa (25/8/2020) hari ini.

Namun, Ida memastikan, pencairan bantuan Rp 600 ribu tetap akan dilakukan hingga akhir Agustus 2020.

"Kami menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Proses Pencairan BLT Rp 2,4 Juta bagi Karyawan Swasta serta Cara Ceknya, Ini Kata Ketua PEN

Politisi PKB itu mengungkapkan alasan kenapa penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda.

Rupanya, data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah sebanyak 2,5 juta nomor rekening pekerja yang tervalidasi harus dilakukan pengecekan kembali.

Diketahui, pada batch pertama pencairan bantuan diberikan kepada 2,5 juta karyawan terlebih dahulu, kemudian bertahap hingga 15,7 juta penerima.

"Kalau dijuknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."

"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya.

Menurut Ida, karena 2,5 juta bukanlah angka yang kecil, maka pemerintah butuh waktu untuk mengeceknya.

Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020). (Humas Kemnaker)

8 Syarat Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT Rp 600.000: Bukan Peserta Kartu Pra Kerja

Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Bantuan diberikan selama empat bulan, tapi dicairkan per dua bulan sekali dengan total bantuan senilai Rp 2,4 juta.

Artinya dalam sekali cair, para pekerja swasta akan menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Salah satu syarat dalam penerimaan bantuan Rp 600 ribu, karyawan swasta tersebut wajib terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved