Tawa Jaksa Dengar Jawaban Rangga Sasana, Nasri Banks dan Istri, Gedung Sate Dibawah Sunda Empire

Tawa ketiga jaksa penuntut umum (JPU) terdengar saat sidang kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020).

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
tribunjabar/mega nugraha
Tiga terdakwa kasus membuat onar yang tergabung dalam Sunda Empire, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tawa ketiga jaksa penuntut umum (JPU) terdengar saat sidang kasus Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (25/8/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tertawa saat mendengar jawaban tiga terdakwa kasus Sunda Empire yakni Rangga Sasana, Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum.

Agenda sidang yakni pemeriksaan ketiga terdakwa kasus onar Sunda Empire.

Ketiga JPU bergantian menanyakan berbagai hal terkait perkara pada tiga terdakwa.

Satu diantaranya mengenai kewajiban setiap negara di dunia harus mendaftar ulang pada 15 Agustus 2020.

‎"Jadi setelah bom atom di Hiroshima Jepang pada 1945, semua kembali ketitik nol, titik pusat," kata Nasri Banks.

Jaksa Suharja menanyakan bukti-bukti terkait pernyataannya namun Nasri Banks tidak bisa membuktikanya.

Jaksa juga menanyakan soal ‎pernyataan Nasri Banks soal PBB dan Bank Dunia bermula dari Bandung.

Nasri berdalih, itu bermula dari masuknya Jepang ke Pulau Jawa.

"‎Jadi begini, saat Belanda menyerah di Kalijati Subang pada 8 Maret 1945, tiga hari kemudian, 12 Maret Belanda melarikan diri,kalah perang. Kemudian, Jepang ke Isola (di kampus (Upi) dan deklarasikan Empire of The Sun," ucap Nasri Banks.

Saat ditanya soal bukti otentik soal pernyataannya, baik Rangga, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum tidak bisa menjawab dan menunjukan.

Suasana sidang virtual dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).
Suasana sidang virtual dakwaan kepada tiga terdakwa Sunda Empire di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020). (TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA)

Persidangan juga diwarnai tawa dari jaksa, hakim hingga pengunjung turut tertawa dengan jawaban-jawaban tiga terdakwa.

‎Seperti saat ditanya soal kekuasaan Sunda Empire meliputi seluruh instansi lembaga di berbagai negara.

"Apakah Pengadilan Negeri Bandung ini di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Jaksa Suharja.

Dijawab dengan suara terdengar meyakinkan dari Nasri Banks dan Rangga Sasana.

"Ya betul," ujar Nasri Banks. Ditimpali oleh Mangisul Girsang, anggota Majelis Hakim.

"Kejaksaan Negeri juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," tanya Hakim.

"Sama, di bawah kekuasaan Sunda Empire. Gedung Sate juga di bawah kekuasaan Sunda Empire," ucap dia.

Jaksa kembali menanyakan soal apakah para terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya. Rangga mengaku menyesali perbuatannya namun belum mengakui kesalahannya.

"‎Saya menyesal saat posisi perseteruan ini jadi polemik. Artinya, pada posisi kegaduhan kerugian tidak ada, saya menyesal. Berkaitan dengan salah, kalau dinyatakan salah, nanti pak hakim. Saya didakwa pasal membuat kegaduhan dan keonaran. Jika atas perbuatan saya tidak ada yang saling bunuh, apa pantas pasal itu dijerat ke saya," ucap Rangga.

Sedangkan Nasri Banks juga mengatakan hal senada

"Saya tetap konsisten dengan Sunda Empire," ujar dia.

Pantauan Tribun Jabar, Rangga Sasana tampak mengenakan jas yang biasa dia pakai sebelum ditangkap Anggota Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar.

Rangga Sasana
Rangga Sasana (KOMPAS/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Tampak di jasnya ada tanda pangkat bintang tiga.

Sebelumnya. Majelis hakim yang menangani perkara kasus Sunda Empire dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana meminta ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan pada pekan depan.

Selama persidangan selama ini, ketiga terdakwa tidak dihadirkan di persidangan dan hanya digelar secara virtual.

Ketiganya tetap berada di tahanan.

"Betul, kemarin majelis hakim meminta ketiga terdakwa dihadirkan di persidangan karena persidangan selama ini secara virtual, seringkali suara tidak terdengar dengan jelas," ujar jaksa di kasus itu, Suharja saat dihubungi pada Rabu (5/8/2020).

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Di sisi lain, saat ini, rutan Polri maupun rutan Kemenkum HAM tidak memberi izin tahanannya untuk keluar tahanan karena dalam pencegahan Covid-19.

"Makanya sedang berupaya dengan Polda Jabar dan Polrestabes Bandung karena ketiga terdakwa ditahan di sana. Kalaupun nanti dihadirkan, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Suharja.

Ia mengakui, selama persidangan dengan menghadirkan tiga terdakwa secara virtual, ada kendala teknis.

"Kendala teknisnya beberapa bagian suara tidak jelas dan tidak terdengar," ucap dia.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar, yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda membcakan dakwaan atas kasus Sunda Empire.

"Sekitar 2003 terdakwa Nasri Banks membaca sejarah yang tidak jelas sumbernya tentang Sunda Empire. Di mana menurutnya, istri Nasri Banks yang juga istrinya, Rd Ratnaningrum merupakan penerus Kaisar Alexander The Great," ujar jaksa Suharja, membacakan isi dakwaan.

Kemudian pada 2003, Nasri Banks kedatangan pria bernama Mr Jhonson Low membawa sertifikat deposit dari of Sources Atlantic Bank senilai 2 miliar dolar.

Kedua terdakwa itu kemudian menyerahkan dana kepada Mr Jhonson Low melalui utusannya Jenderal Chong untuk biaya pengurusan pencairan deposito itu.

Nasri Banks lalu meminta bantuan anaknya Fathia Reza untuk berkomunikasi dengan Mr Jhonson Low melalui email.

Sejak itu, Fathia dan Jhonson berkomunikasi sehingga Fathia mendapat sertifikat deposit UBS Bank Proff Of Funds on Deposit No QA 00003 pada September 2005 untuk HIM Princess Fathia Reza R Wiranatakusumah Siliwangi Al Misri‎.

"Setelah Fathia mendapat sertifikat deposito yang tersimpan di Banks Swiss, Rd Ratnaningrum menceritakan Sunda Empire kepada Fathia dan Lamia Roro hingga akhirnya tertarik," ucap jaksa.

Fathia dan Lamia Roro tertarik dengan cerita tersebut kemudian menelusuri hingga Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam.

Siasat Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Tutupi Aksi, Pura-pura Kesurupan hingga Sebut Persaingan Bisnis

Jadwal dan Spoiler Manga One Piece Chapter 989: Big Mom Hilang Ingatan, Zoro Selamatkan Sanji?

Cerita Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading, Berawal Pelaku Akting Kesurupan

Pada 2007, kedua terdakwa ini mendapat kabar bahwa Fathia Reza dan Lamia Roro dipenjara selama 1 tahun dan lima bulan karena divonis bersalah oleh Pengadilan Malaysia atas penggunaan paspor Sunda Empire.

"Tapi setelah menjalani hukuman, kedua putrinya itu tidak mau pulang ke Indonesia dan masih menganggap dirinya putri Mahkota Sunda Empire dan kekuasaan Sunda Empire benar-benar ada," ujarnya.

Nasri Banks dan Ratnaningrum kemudian mendirikan Sunda Empire - Earth Empire agar b sa memulangkan kedua putrinya yang sudah bertahun-tahun tertahan di Malaysia di bawah pengawasan UNHCR.

Dakwaan juga menuliskan soal Sunda Empire didirikan Alexander The Great pada 323 sebelum masehi yang menguasai bumi seluas 60 persen meliputi daratan Asia, Afrika, Eropa yang diperoleh dari perang.

Dakwaan halaman 4 dan selanjutnya menerangkan soal sejarah dunia mulai dari 323 sebelum masehi, Cleopatra, Kerajaan Romawi, Kerajaan ‎Tarumanegara, Siliwangi.

Awalnya, kedua terdakwa belum merekrut anggota. Dakwaan juga menyebut Nasri Banks sempat masuk penjara.

"Setelah Nasri Banks keluar penjara, barulah mereka aktif merekrut anggota dengan visi misi mensejahterakan umat manusia di seluruh Dunia," ujarnya.

Pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi cece Kurnia ke dalam laptop.

Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.

Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.

Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamia Roro dan HIM Fathia Reza.

Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.

"Delapan Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," ujarnya.

Adapun Rangga Sasana masuk pada 2018 dan diangkat oleh Nasri Banks sebagai Sekretaris Jenderal.

"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," ujarnya.

Pada 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.

Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia. Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.

"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.

"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaran sehingga masyarakat tidak harmonis," kata Suharja.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Jaksa ‎M Afif mengatakan, apa yang ditulis di dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Para terdakwa kami mintai keterangannya dan yang disampaikan terdakwa ya seperti yang tertulis di dakwaan," kata M Afif seraya tersenyum.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Fakta-fakta Sidang Perdana Sunda Empire, Didirikan Tahun 323 Sebelum Masehi & Punya 2 Putra Mahkota, .

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hakim Minta Tiga Petinggi Sunda Empire yang Jadi Terdakwa Hadir Langsung di Ruang Sidang,.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Terdakwa Sunda Empire Dihadirkan di Sidang, Hakim dan Jaksa Tertawa Dengar Penjelasan Terdakwa, .

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved