Lupa Kenakan Seragam, Sopir Angkot S15 Ini Dihukum Menghafal Pancasila di Pasar Minggu
Seorang sopir angkot KWK S15A jurusan Ragunan-TMII dihukum petugas Dishub menghafal teks Pancasila di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Seorang sopir angkot KWK S15A jurusan Ragunan-TMII dihukum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menghafal teks Pancasila di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Petugas Dishub itu menghukum si sopir lantaran tidak mengenakan seragam khusus sopir angkot.
Si sopir hanya mengenakan kaos, celana pendek, dan sepatu.
Kejadian itu berawal saat petugas Dishub tengah melakukan operasi kelengkapan surat-surat angkutan umum.
Salah satu sopir angkot tiba-tiba memotong trayek. Petugas kemudian menertibkan sopir itu.
"Saat diperiksa sang sopir memotong trayek dan saat diperiksa ia tidak memakai seragam. Alhasil sopir di BAP dan dihukum disiplin membacakan teks Pancasila," ujar Komandan Regu Dishub Pasar Minggu, Nasrullah Huzami saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Kamis (27/8/2020).
• Ibu Hamil Sebaiknya Hindari Minum Alkohol, Ini Risiko Berbahaya yang Mengintai
• Terungkap Akal Bulus Mahasiswa Dapatkan Foto Bugil Pelajar SMP, Cuma Butuh 2 Hari Sejak Berkenalan
Saat dihukum, sopir sempat lupa bacaan pancasila sehingga harus mengulang.
Dalam penertiban itu, petugas Dishub menilang sebanyak empat angkutan umum karena sopir memotong trayek.