Napi Lapas Riau Peras 3 Wanita
Baru Raih Predikat dari Kemenkumham, Napi di Riau Justru Peras Perempuan Pakai IPhone Selundupan
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim Purba tipu dan peras perempuan hingga Rp 16,8 juta dari tempatnya mendekam.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Program Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dicanangkan Kanwilkumham Provinsi Riau tampaknya tak berjalan mulus.
Program yang digagas pada awal tahun 2020 itu tercoreng ulah Ibrahim Purba (26), narapidana di satu Lapas Riau naungan Kanwilkumham Provinsi Riau yang diringkus Polrestro Jakarta Timur.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Ibrahim menipu dan memeras perempuan hingga Rp 16,8 juta dari tempatnya mendekam dengan modus video call sex.
"Video call sex itu direkam pelaku dan digunakan mengancam korban agar mentransfer uang. Kalau tidak ditransfer pelaku mengancam menyebarkan video," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Larangan napi tidak boleh menggunakan handphone seakan tidak berdaya di hadapan Ibrahim, semua aksinya dilakukan dengan iPhone 7 yang tergolong ponsel mewah.
Handphone seludupan itu tidak hanya membuat napi satu sel Ibrahim diperiksa penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur, satu sipir Lapas Riau berinisial R pun ikut diperiksa.
"Sekarang ini kita sedang dalami dari mana handphone tersebut didapat. Karena pengakuan pelaku perempuan korbannya ini sudah tiga orang. Uang Rp 16,8 juta ini didapat dari hasil memeras satu korban saja," ujarnya.
Tindak pidana yang dilakukan Ibrahim pun bukan perkara kecil, dia dijerat UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU no 19 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).
Ancaman hukuman minimal pasal 29 UU Pornografi yang menjeratnya bahkan lebih tinggi dari vonis Pengadilan yang membuatnya mendekam di Lapas Riau, yakni 5 tahun penjara.
"Tersangka ini napi kasus penyalahguna narkotika. Untuk uang hasil pemerasan yang didapatnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehar-sehari di dalam Lapas Riau," tuturnya.
• Berikut 11 Cara Mudah dan Aman Mengatasi Sariawan, Jangan Tunggu Sampai Parah
• Ditahan Atas Kasus Ujaran kebencian, Jerinx SID Tulis Surat dari Dalam Penjara: Ini Isinya
Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mungkin jadi pukulan telak bagi Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Bambang Rantam.
Tepat pada 27 Agustus 2020 kanal kemenkumham.go.id mengunggah artikel saat Bambang memberikan predikat WBK dan WBBM bagi Kanwilkumham Provinsi Riau.
"Kanwil Riau sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Jumlah 24 satuan kerja yang lolos ke Tim Penilai Nasional merupakan prestasi luar biasa," kata Bambang seperti dilansir kemenkumham.go.id.
Terlepas dari dugaan Ibrahim mendapat handphone dari oknum sipir Lapas Riau Ibrahim tidak dalam satu atau dua hari agar dapat menipu dan memeras tiga perempuan korbannya.
Namun aktivitas Ibrahim berkomunikasi hingga melakukan video call sex luput dari pantauan petugas Lapas Riau peraih predikat WBK dan WBBM dari Kemenkumham.
"Tersangka sekarang sudah kami pindahkan dari Lapas Riau ke Lapas Kelas I Cipinang. Dalam waktu dekat kami akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," sambung Arie.