Dalam Sebulan Komplotan Maling di Jakarta Timur Berhasil Gasak 20 Motor

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan para pelaku terbilang kawakan karena dalam satu bulan mampu beraksi puluhan kali.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan barang bukti senjata api rakitan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (28/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), JS (28), MP (23), IN (33), AK (38), EAE (30) tak lagi garang saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur.

Mereka hanya tertunduk malu, terlebih JS dan MP yang meringis karena menahan sakit akibat duhujam timah panas personel Polsek Kramat Jati.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan para pelaku terbilang kawakan karena dalam satu bulan mampu beraksi puluhan kali.

"Pengakuannya dalam satu bulan bisa mencuri 20 motor, target mereka dalam sehari mencuri satu motor. Satu unit motornya mereka jual seharga Rp 2,5 sampai Rp 3 juta ke penadah," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (28/8/2020).

Di wilayah Kecamatan Kramat Jati, pelaku yang selalu membawa senjata api rakitan jenis Revolver diketahui sudah empat kali beraksi.

Tersangka JS dan MP yang berperan sebagai eksekutor tak segan melukai korbannya dengan senjata rakitan itu bila aksinya dipergoki warga.

"Sebelum ditangkap pada 26 Agustus 2020 lalu mereka terakhir beraksi di wilayah Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati. Untuk tersangka IN, AK, dan EAE berperan mengantar motor curian ke penadah," ujarnya.

Tiba di Jakarta, Calon Pemain Naturalisasi Persija Langsung Gabung Latihan

Kasus Covid-19 di Jakarta Terus Menanjak, 7 Pejabat Terpapar, hingga PSBB Transisi pun Diperpanjang

Arie menuturkan JS dan MP ditembak karena mencoba melarikan diri saat diminta menunjukkan keberadaan penadah tempat mereka menjual curian.

Kini jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati masih berupaya memburu dua penadah, yakni inisial H dan K yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan keterangan tersangka penadah inisial H berada di Lampung. Sementara penadah inisial K berada di Karawang, Jawa Barat. Kita masi lidik keberadaan pelaku," tuturnya.

Kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver berikut lima butir peluru, kunci letter T, kunci magnet.

Sejumlah mata kunci untuk membobol kunci motor, dan sepuluh unit handphone berisi percakapan mereka dengan dua penadahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved