Pandemi Covid-19, Perceraian Meningkat di Pulau Jawa oleh Gugatan Istri

Pandemi Covid-19 berdampak pada masalah ekonomi keluarga. Angka perceraian pun meningkat.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Dirjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur (tengah) di Pengadilan Agama Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pandemi Covid-19 berdampak pada masalah ekonomi keluarga.

Puncaknya, kasus perceraian pun meningkat di sejumlah wilayah.

Dirjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur mengatakan, peningkatan drastis terjadi sejak Juni hingga saat ini.

"Datanya saya enggak bawa. Saya pernah membaca bulan April, Mei di bawah 20.000 (perceraian) di seluruh Indonedia yang daftar. Tapi setelah PSBB, meningkat menjadi 57.000. Di bulan Juni, Juli meningkat termasul di Agustus masih ada (peningkatan)," kata Aco usai meresmikan enam aplikasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020).

Adapun untuk wilayah yang peningkatan kasus perceraian cukup tinggi berada di Pulau Jawa.

Hal tersebut sempat membuat penumpukan dari masyarakat yang mengurus cerai di pengadilan.

"Ada beberapa pengadikan tinggi yang memang peningkatannya cukup besar khususnya di Jawa Barat, Surabaya dan Semarang. Tapi untuk di luar Pulau Jawa peningkatannya tidak signifikan," kata Aco.

PROFIL Lengkap Adly Fairuz Bakal Calon Wakil Bupati Karawang, Artis Sekaligus Cucu Maruf Amin

Penularan Covid-19 di DKI Masih Tinggi, Politikus PAN Heran Anies Malah Mau Buka Bioskop

Aco menuturkan, selama pandemi Covid-19 ini mayoritas pengajuan cerai diajukan istri kepada suaminya.

"Akibat covid 19 kan banyak yang di PHK atau dirumahkan sehingga ekonoomi enggak berjalan lebih baik. Ibu-ibu enggak dapat jaminan dari suaminya sehingga banyak dari ibu-ibu yang menggugat suaminya," kata Aco.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved