Permudah Warga Urus Cerai, Pengadilan Agama Jakarta Barat Luncurkan 6 Aplikasi
Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi untuk mempermudah masyarakat urus cerai.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Pengadilan Agama Jakarta Barat meluncurkan enam aplikasi untuk mempermudah masyarakat urus perceraian.
Keenam aplikasi itu yakni Drive Thru untuk pengambilan akta cerai dan salinan putusan, Simekar (sistem informasi manajemen keuangan perkara), Si Absari (sistem informasi pengambilan salinan putusan secara mandiri, Sembara (sistem informasi berbasis perkara), e-Kemas (elektronik survei kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi), dan Smart (sistem informasi manajemen surat masuk dan surat keluar).
Peluncuran keenam aplikasi ini dilakukan oleh Dirjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin dan Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen.
Dalam sambutannya, Aco Nur mengapresiasi terobosan ini. Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengurus perceraian bisa mengunduh aplikasi itu di smartphonenya sehingga tak perlu datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Selain mempermudah, ia menyebut aplikasi ini juga cukup membantu mengurangi penyebaran Covid-19 yang masih melanda lantaran mengurangi tatap muka dan kerumunan.
• Kegiatan Pementasan Ditunda, Cerita Pelenong Condet Beralih Jadi Opang Imbas Pandemi
• KABAR BAHAGIA: Siswa Bakal Dapat Internet Gratis 35 GB dan Guru 42 GB per Bulan Mulai September
"Apikasi ini sesuai kebijakan Mahkamah Agung dalam menghadapi era digitalisasi untuk melayani masyarakat yang ingin mencari keadilan dengan cepat sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," kata Aco saat meresmikan keenam aplikasi di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020).
Aco menyebut peluncuran enam aplikasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat ini melengkapi 18 aplikasi yang lebih dulu diluncurkan Badilag untuk memudahkan masyarakat yang berperkara.
"Seperti aplikasi yami kami kembangkan di Badila, jadi enggak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftar perkara seperti yang sudah diterapkan oleh MA melalui e-court atau pendaftaran secara online karena di Perma Nomor 1 Tahun 2019 bahwa beracara di pengadilan di Indonesia melalui teknologi informasi," papar Aco.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pengadilan-agama-jakarta-barat-luncurkan-enam-aplikasi-untuk-mempermudah-proses-perceraian.jpg)