Baru 2,5 Juta Karyawan Swasta Dapat BLT, Lalu Kapan Jutaaan Karyawan yang Lain Dapat Subsidi Gaji?
Pemerintah mulai mencairkan bantuan langsung tunai atau BLT berupa Bantuan Subsidi Upah ( BSU) untuk 2,5 juta karyawan swasta melalui bank BUMN.
Penulis: Suharno | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah mulai mencairkan bantuan langsung tunai atau BLT berupa Bantuan Subsidi Upah ( BSU) untuk 2,5 juta karyawan swasta melalui bank BUMN.
Lalu, kapan jadwal BLT Rp 2,4 juta untuk belasan juta karyawan lainnya serta yang melalui bank non BUMN atau bank swasta?
Hal ini karena pemerintah telah menganggarkan Rp 37 Triliun uang negara untuk diberikan kepada 15 juta karyawan swasta melalui program BLT subsidi gaji.
TONTON JUGA:
Seperti diberitakan sebelumnya, 2,5 juta karyawan swasta telah mendapatkan BLT Bantuan Subsidi Gaji untuk dua bulan pertama Rp 1,2 juta.
• Atta Halilintar Gelagapan Ditanya Soal Krisdayanti, Maia Estianty Beri Reaksi Pedas: Lo Usaha Dong!
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
• Presiden Jokowi: Jika BLT Dirasa Masih Kurang Silakan Minta ke Bank, Tetapi Pinjam
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan.
Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan ( subsidi gaji Rp 600.000). Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Bank penerima BLT
Pada tahap pencairan program bantuan/subsidi upah (BSU) sudah diterima 2,5 juta pekerja.
Mayoritas penerima bantuan yang cair per dua bulan sekali ini adalah karyawan yang memiliki rekening di bank BUMN, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
• Kenapa Subsidi Gaji Pekerja Rp 600 Ribu Belum Ditransfer? Ini 4 Penyebabnya
Lantas, kapan bantuan bagi karyawan yang penggajiannya terdaftar di bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, dan lainnya, cair?
Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta baru akan cair dalam beberapa hari.
Jadi, bagi pekerja yang terdaftar sebagai nasabah BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin, tidak perlu panik karena bantuan belum cair.
Bila Anda termasuk dalam golongan penerima, bantuan tersebut akan tetap ditransfer ke rekening masing-masing.
Namun butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.
• Wanita Tewas Dalam Selimut Diduga Karena Cinta Segitiga, Keluarga Ungkap Kesaksian Begini
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky, Jumat (28/8/2020).
Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.
Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari empat bank BUMN ke bank swasta.
Dicky menambahkan, pekerja yang memiliki rekening di bank BUMN sudah menerima bantuan pada batch pertama.
• Menpan RB Bocorkan Sejumlah Formasi Untuk Seleksi CPNS 2021: Pedesaan Masih Butuh Guru yang Banyak
"Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com.
Menurut data di Kemnaker, nasabah BNI paling banyak menerima bantuan subsidi upah/gaji tahap pertama, yaitu 912.097 orang.
Di urutan kedua, ada Bank Mandiri 752.168 orang; BRI sebanyak 622.113 orang; dan BTN 213.622 orang.
Jadi, bagi Anda yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati.
Bisa jadi nama Anda masuk dalam pencairan Bantuan Subisidi Upah (BSU) tahap kedua dan seterusnya hingga September 2020.
Bisa juga karena Anda termasuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya.
Atau kemungkinan terburuk, Anda memang tidak masuk kategori dalam program tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.
Diketahui, ada sejumlah syarat yang ditetapkan Kemnaker terkait siapa saja yang berhak mendapat bantuan.
Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, berstatus pekerja/buruh penerima gaji/upah
Ketiga, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Keempat, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.
Kelima, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Keenam, memiliki rekening bank yang aktif.
Melihat sejumlah syarat ini, masyarakat dapat secara mandiri mengecek apakah namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Jika namanya ada, masih aktif membayar, dan gajinya di bawah Rp 5 juta, ada kemungkinan mendapat bantuan.