Lurah Ngamuk Siswa Titipan Ditolak
Kepala SMAN 3 Tangsel Ingin Kasus Lurah Saidun Ngamuk Siswa Titipan Ditolak Jadi Pelajaran
Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Kasus Lurah Benda Baru, Saidun, yang terkait praktik calo di SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel), diharapkan tidak akan terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan. Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran buat Pak Lurah juga mungkin untuk semuanya," ujar Kepala SMAN 3 Tangsel, Aan Sri Analiyah, melalui sambungan telepon, Sabtu (29/8/2020).
Aan memilih untuk mencabut laporan polisinya. Status tersangka Lurah Saidun pun dicabut.
Pihak kepolisian juga menghentikan penyidikannya, karena dianggap unsur keadilan sudah terpenuhi tatkala kedua belah pihak berdamai.
Aan membuat kesepatakan dengan Saidun yang sudah berkali-kali meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Iya ada nota kesepakatan perdamaiannya, sudah diserahkan ke Polsek kemudian ditandatangani dari pihak Pak Lurah sama kami dari pihak sekolah," ujarnya.
Aan mengaku ingin lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah saat ini.
Terlebih pandemi Covid-19 membuat sekolah harus menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara online.
"Saya inginnya langsung fokus lah ke program-program saya di sekolah, ingin melaksanakan program dengan baik," ujarnya.
Sudah minta maaf
Aan mengatakan, Lurah Saidun sudah beberapa kali meminta maaf dan menunjukkan itikad baiknya.
Selain itu, Aan juga tidak ingin masalah menyangkut sekolah yang dipimpinnya itu berlarut-larut.
"Misalnya ketika di sekolah sudah ada mediasi, disitu Pak Lurah sudah minta maaf, kemudian juga ketika di DPRD kita dimintai keterangan juga Pak Lurah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf juga, kemudian saat di BKPP juga sama," ujar Aan melalui sambungan telepon, Sabtu (29/8/2020).
Akhirnya, pihak sekolah memilih mengakhiri perkara hukum secara kekeluargaan.
"Jadi karena adanya pengakuan dari beliau seperti itu kemudian kita juga ingin masalahnya cepat selesai dan ini bisa secara kekeluargaan," ujarnya.
Terlebih, saat ini, Aan tengah fokus pada program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dijalankan secara daring.
"Apa lagi sekarang baru mulai tahun ajaran baru jadi saya harus fokus, di masa pandemi ini banyak hal yang harus di lakukan agar proses pembelajaran daringnya berjalan dengan maksimal," ujarnya.
Reaksi Lurah Saidun kasusnya dihentikan polisi
Aparat kepolisian bakal mencabut status tersangka Lurah Benda Baru, Saidun, dan menghentikan penyidikan kasusnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Mendengar kabar kasusnya berujung damai dan status tersangkanya akan dicabut, Lurah Saidun menanggapinya dengan tertawa lepas.
Menurutnya, kini kasus tersebut hanya angin lalu.
"Hahaha, ya dinamika hidup di dunia kepemimpinan," ujar Saidun sambil tertawa saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (28/8/2020).
Lurah Saidun mengatakan, saat itu emosinya memuncak karena ekspektasinya terpatahkan. Upaya membantu warganya ditolak pihak sekolah.
"Enggak ada, artinya semuanya sama-sama menyadari dalam kondisi pusing begitu, namanya manusia," ujarnya.
Bukan hanya dirinya, Saidun juga mengatakan, pihak sekolah akhirnya berdamai.
"Bahkan teman-teman sekolah juga menyadari apa yang dia lakukan untuk itu," ujarnya.
Sementara pihak SMAN 3 Tangsel belum memberikan keterangan usai dihubungi TribunJakarta.com.
Berujung damai
Kasus Lurah Benda Baru, Saidun, yang mengamuk di SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya berujung damai.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Iman bahkan mengatakan, penyidikan akan dihentikan mengingat pihak sekolah dan Lurah Saidun sudah berdamai.
"Dari penyidik sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Saya kira kalau sudah mencapai rasa keadilan semua pihak, baik itu korban, pelaku, pertimbangan untuk dihentikan penyidikan gitu. Seperti halnya kasus kasus lain."
"Sudah ada pencabutan kami sudah menerima pencabutan dan perdamaian dr kedua belah pihak," papar Iman.
Iman mengatakan, pencabutan laporan dari pihak sekolah sudah dilayangkan sejak sepekan lalu.
Seperti diketahui, Lurah Saidun sudah sempat ditetapkan tersangka.
"Kita kurang lebih seminggu lalu sudah menerima surat pencabutna dan perdamaian. Belum ke kejaksaan, karena kita baru sampai proses pemanggilan pertama sebagai tersangka," ujarnya.

Lurah Saidun pun mengakui kasusnya sudah damai. Usai pertemuan beberapa kali dengan pihak sekolah, permasalahan dianggap selesai.
"Semuanya saya serahkan ke Polsek bae dah. Artinya perdamaian udah, pencabutan juga udah, begitu," ujar Lurah Saidun saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (28/8/2020).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, pada Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.
Lurah Saidun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Rentetan Fakta Kasus Lurah Saidun

Saidun mungkin tidak pernah mengira, dirinya begitu dekat dengan hukuman penjara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polsek Pamulang.
Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan ( Tangsel) itu mengaku hanya reflek melampiaskan kekecewaannya saat menendang jejeran toples di atas meja ruang kepala SMAN 3 Tangsel hingga hancur berantakan.
• Proses Ekskavasi Temuan Benda Cagar Budaya di Stasiun Bekasi Telah Berakhir
• Mendadak Punya Wajah Buruk Rupa, Gadis di Sibolga Bersyukur Diputus Pacar: Dia Langsung Block Aku
• Khawatir Jadi Klaster Baru Covid-19, Politikus PAN Minta Anies Evaluasi Rencana Buka Bioskop
Praktik Calo Lurah Saidun
Duduk perkara kasus Lurah Saidun bermula dari praktik calo menitipkan lima siswa di SMAN 3 Tangsel.
"Ya benar ada titipan karena ada warganya yang minta dibantu. Lima orang," ujar Aan di depan SMAN 3 Tangsel yang berlokasi di Jalan Benda Timur XI A, Benda Baru, Pamulang, Tangsel, Jumat (17/7/2020).
Namun kelima anak itu tidak ada yang lolos atau diterima lantaran proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah selesai.
"Itu kan masalahnya PPDB, munkin Pak Lurah juga dapat mendapatkan tekanan dari mana-mana agar bisa mengusahakan masyarakatnya atau siapa untuk bisa masuk di SMAN 3. Kan PPDB sudah berakhir, kemudian sudah daftar ulang kemudia kita sampaikan baik-baik," paparnya.
Karena tidak bisa menerima keputusan sekolah, Saidun mengamuk saat bertemu Aan di ruangannya pada Jumat (10/7/2020).
Jejeran toples di meja ruang Kepala Sekolah, ditendang hingga terhempas ke lantai dan hancur berantakan.
Saidun mengakui perbuatannya telah merusak barang-barang milik sekolah itu.
Baginya itu hanya reflek atas kekesalan dirinya karena merasa tidak dianggap oleh pihak sekolah.
"Iya iya. Kalau dibilang kesel cuma toples sebenernya, kaleng roti yang saya tendang. Kalau seandainya itu yang ada beling barangkali, ada gelas satu di situ ke dorong," ujar Lurah Saidun saat dihubungi di hari yang sama.
Saidun juga mengakui praktik calo yang dilakukannya, namun ia hanya mengaku menitipkan dua siswa, bukan lima.
Dua calon siswa itu disebutnya itu merupakan anak dari sekuriti Kelurahan Benda Baru.
"Dua orang, staff saya, kemudian yang satu lagi sudah masuk dengan sendirinya dari jalur prestasi. Saya cuma mendorong (agar) anak sekuriti saya. Sudah itu saja, kalau memang enggak masuk yasudah, enggak apa," ujarnya.
Saidun mengatakan, jika ada yang mengatakan dirinya menitipkan lebih dari dua anak maka tidak benar.
"Saya seorang Lurah, ada staf saya anaknya mau masuk, staf saya sekuriti. Sekuriti kelurahan. Enggak, kalau lima itu bohong," ujarnya.
Viral Tendangan Kungfu Saidun
Aksi Saidun mengamuk di ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel, terekam kamera pengawas.
Setelah kasusnya ramai diberitakan, video rekaman kamera pengawas itu viral di media sosial maupun aplikasi pesan singkat, sepekan berselang, tepatnya Sabtu (18/7/2020).
Bahkan ada juga yang mengedit video Lurah Saidun dengan latar musik dangdut koplo.
Amukan Lurah Saidun yang berupa tendangan menghajar jejeran toples di atas meja, membuat netizen mengasosiasikannya dengan aksi seni bela diri.
Dalam sekali tendangan, beberapa toples yang mulanya tertata rapi, langsung berantakan di lantai.
Meja pertemuan di ruang kepala sekolah pun langsung bersih. Seketika itu pula Lurah Saidun meninggalkan ruangan.
Di akun Intstagram @tangsel.life, video Lurah Saidun sudah dikomentari sebanyak 959 kali.
Di akun sejenis, @kabartangsel, video 18 detik itu juga dikomentari ratusan netizen.
"Wuih, jago taekwondo lurahnya," tulis salah seorang netizen.
"Mantap ada bakat kungfu," ujar netizen lainnya.
Proses Hukum
Pihak SMAN 3 Tangsel melaporkan Lurah Saidun ke Polsek Pamulang pada hari yang sama peristiwa mengamuk itu terjadi.
Polisi langsung mendatangi lokasi dan menggelar olah tempat kejadian perkara.
Sejumlah alat bukti dari mulai pecahan beling hingga rekaman kamera pengawas dikantongi.
Saksi yang berada di lokasi juga sudah dimintai keterangannya, termasuk Saidun sendiri.
Usai mengumpulkan data bukti yang diperlukan, polisi menggelar perkara kasus dengan dugaan awal perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang, pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP itu.
Pada Selasa (19/8/2020), Saidun ditetapkan tersangka.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangsel, Rabu (19/8/2020).
Dengan jeratan dua pasal itu, Saidun terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," ujarnya.
Proses Disiplin Kepegawaian
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, mengatakan, Saidun akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian.
"Kaitannya dengan kepegawaiannya, dia itu kan pegawai saya. Nah tugas saya nanti akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan ketentuan. Kan sudah ada PP 53 tahun 2010 mengenai disiplin kepegawaian," jelasnya.
Dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Saidun akan digolongkan pada kategori ringan, sedang sampai berat.
Sanksinya pun beragam dari mulai teguran hingga pemecatan. Proses disiplin kepegawaian itu akan diterapkan usai proses hukum selesai.
"Saya akan menindaklanjuti sesuai aturan ketentuan," ujarnya.
Sikap Wakil Wali Kota Tangsel
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, angkat bicara terkait penetapan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka.
Orang nomor dua di Tangsel itu meminta Saidun koperatif mengikuti proses hukum.
Hal itu diungkapkan Benyamin usai meresmikan Rumah Layak Huni di bilangan Babakan, Setu, Tangsel, Rabu (19/8/2020).
"Sambil menunggu, saya belum dapat laporan sejak ini seperti itu tapi saya dorong untuk mengikuti proses hukum yang ada," ujar Benyamin.
Ben, sapaan karibnya, mengatakan, Saidun masih bisa menjalankan tugasnya sampai ada ketentuan hukum tetap.
"Kemudian juga soal pengenaan sanksinya sesuai dengan aturan itu menunggu keputusan ketentuan hukum yang berkuatan tetap kalau tidak salah," ujarnya.
Namun Benyamin sudah menginstruksikan Camat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk membina Saidun dalam bertugas.
"Selama itu belum ada ya yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas dengan pembinaan dari kecamatan dan bagian pemerintahan. Saya sudah tugaskan kecamatan dan bagian pemerintahan untuk melakukan pembinaan bukan saja kelurahan yang bersangkutan tapi semua kelurahan," ujarnya. (*)