Kamu Belum Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000? Simak Ini Penjelasan Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta.

Thinkstockphotos.com Via Kompas.com
Ilustrasi Honor 

"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari. Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.

Maksimal akhir Agustus Apabila pertama kali bantuan dilaunching pada 26 Agustus, artinya maksimal 31 Agustus bantuan akan diterima karyawan yang memiliki rekening selain Bank Himbara.

"Kami mengimbau bagi rekan-rekan pekerja bagi yang datanya sudah pasti ada di gelombang satu, bagi yang belum dapat, tunggu sehari dua hari lagi. Bagi yang belum dapat mohon bersabar, pasti sampai hanya mundur saja," ungkapnya.

Meski begitu, menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.

"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari. Jadi harus selesai semua sebelum September, semua sudah masuk ke rekening," katanya.

Pihaknya menargetkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap 1 selesai sebelum September.

Menurut data Kemnaker, karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah sebanyak 15.725.232 orang.

Targetnya semuanya akan tuntas mendapatkan bantuan pada Desember 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/08/30/140700165/bantuan-subsidi-upah-rp-600000-belum-cair-ini-penjelasan-kemnaker?page=all#page2.
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved