Pemberlakuan Jam Malam di Depok
Kasus Positif Covid-19 Capai 2 Ribu, Pemkot Depok Berlakukan Jam Malam Mulai Besok
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali mengeluarkan kebijakan, yaitu pemberlakuan jam malam.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Demi mengendalikan peningkatan dan penyebaran Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali mengeluarkan beberapa kebijakan.
Dalam keterangan resminya, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyebut bahwa berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case.
"Kasus imported case ini berasal dari Klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga," sebut Idris dalam keterangan resminya, Minggu (30/8/2020).
Berikut, delapan kebijakan yang diambil Gugus Tugas Kota Depok dalam menangani Covid-19 :
1. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market, dan mall sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
2. Seluruh aktifitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
3. Optimalisasi peran Kampung Siaga Covid-19 dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19.
4. Mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid-19 untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
5. Mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung
Siaga berbasis RW (RW-PSKS), pada RW yang ditetapkan sebagai RW PSKS.
6. Melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan yang lainnya.
7. Meningkatkan Swab Test Massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan.
8. Mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor, bagi ASN Pemerintah Kota
Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual.
• Balita 3 Tahun Terbawa Layang-Layang Hingga 10 Meter, 30 Detik Terombang-Ambing di Udara
• Millen Ajak Pacar Pria saat Kumpul Keluarga, Kelakuannya Buat Ashanty Heran: Gue Kayak Nenek-nenek
Idris berujar, bahwa ada beberapa poin yang mulai berlaku sejak besok Senin (31/8/2020), dan ada juga beberapa poin yang telah berlaku.
"Poin satu sampai empat mulai berlaku pada hari Senin Tanggal 31 Agustus 2020, dan poin lima sampai delapan saat ini sedang dijalankan," bebernya.
Untuk diketahui, melansir dari halaman ccc-19.depok.go.id, saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Depok telah mencapai 2.152 kasus, dengan rincian 1.482 diantaranya berhasil sembuh, dan 76 lainnya meninggal dunia.