Sidang Vanessa Angel

Didakwa Langgar UU Psikotropika dan Permenkes, Vanessa Angel Tak Ajukan Keberatan

Vanessa Angel menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
Vanessa Angel saat jalani sidang perdana kasus psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Vanessa Angel didakwa melanggar Undang-Undang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan atas kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa izin.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kasus yang menjerat selebriti bernama asli Vanessa Adzania itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (31/8/2020).

Tim JPU, Edwin Beslar dalam dakwaan perkara menuturkan, 20 butir pill xanax yang didapat polisi dari Vanessa positif mengandung alprazolam dan terfaftar dalam golongan IV.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Edwin.

Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut, Vanessa yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim menanggapi sempat berbincang dengan kuasa hukumnya.

Ia akhirnya menerima dakwaan tersebut dan tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," jawab Vanessa kepada Majelis Hakim.

Lantaran tak mengajukan eksepsi maka sidang dilanjutkan pada Senin (7/9/2020) pekan depan langsung ke agenda pemeriksaan saksi.

Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Barat Suami, Orangtua Hingga Bayinya Dampingi Vanessa Angel

BREAKING NEWS Hadir Langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana

TC Timnas U-19 di Kroasia, Shin Tae-yong Instruksikan Pemain Latihan 3 Kali Sehari

Usai menjalani sidang, Vanessa yang didampingi suami, Bibi Ardiansyah dan kedua orangtuanya langsung kembali ke rumah lantaran dia berstatus tahanan kota yang tak perlu mendeka di rumah tahanan.

Sementara bayi pertama Vanessa yang sempat berada di ruang sidang lebih dulu meninggalkan ruang sidang saat sidang masih berlangsung.

Vanessa Angel kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya pada pertengahan Maret 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved