Mapolsek Ciracas Diserang

Oknum TNI yang Terlibat Tragedi Polsek Ciracas Kudu Ganti Rugi, KSAD: Terlalu Enak Jika Cuma Dihukum

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolres Ciracas harus ganti rugi

Penulis: Muji Lestari | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan, oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolres Ciracas harus ikut mengganti rugi kerusakan.

Andika Perkasa memastikan pihaknya akan mengganti segala kerusakan matreiil dan biaya pengobatan korban, akibat insiden perusakan dan pembakaran Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.

Ia mengatakan, segala kerusakan dan korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

"Kami akan mengawal agar ada tindak lanjut termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," ujar Andika dalam konferensi pers yang digelar, Minggu (30/8/2020).

Andika mengatakan, Pangadm Jaya bertanggung jawab merekap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian."

Belasan Oknum TNI Terduga Pelaku Penyerangan Mapolsek Ciracas Kini Ditahan di Pomdam Jaya Guntur

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa oknum TNI yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas juga harus turut mengganti rugi kerusakan yang ditimbulkan.

Menurutnya, terlalu enak jika para oknum yang terlibat perusakan hanya diberi hukuman pidana.

Ia mengatakan mereka juga harus mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat ulah mereka tersebut.

"Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," tegas Andika.

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang juga Wakil Ketua I PCPEN, Jenderal TNI Andika Perkasa, saat diwawancarai awak media, di Mabesad, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2020).
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang juga Wakil Ketua I PCPEN, Jenderal TNI Andika Perkasa, saat diwawancarai awak media, di Mabesad, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Sebagai contoh, mekanisme yang mungkin digunakan, apabila para pelaku merupakan prajurit TNI AD dan masih menerima gaji maka bisa saja gaji mereka tersebut digunakan untuk mengganti, hingga dinyatakan dipecat.

"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," kata dia.

Selain itu, dalam pengusutan kasus ini, Andika juga memastikan bahwa kerja sama TNI dengan Polri tak perlu diragukan lagi.

Ia mengatakan, sejak dulu TNI dan Polri sudah memiliki komitmen untuk bekerja sama.

Kesaksian Warga Soal Penyerangan di Mapolsek Ciracas, Terungkap Kasus Berawal dari Kabar Hoaks

"Soal kerja sama kami dengan Polri, tak perlu diragukan lagi. Sudah dari dulu. Kami sudah punya komitmen dan tidak ada hubungannya dengan insiden ini," kata Andika.

Ia menuturkan, insiden penyerangan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Para pelaku dinilai tak dapat berpikir secara bijak sebelum melakukan tindakannya.

"Ini (pelaku) adalah oknum-oknum yang tidak punya kebijakan dan tidak punya hati sehingga mereka memilih melakukan ini," kata dia.

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari
Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari (ISTIMEWA)

KSAD Merasa Malu

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan, tindakan penyerangan terhadap Mapolres Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan dan merugikan nama baik kesatuannya.

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan, dan sangat merugikan nama Angkatan Darat," ujar Andika

Andika pun memastikan bahwa para pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan kesalahannya.

Diketahui sebelumnya, perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum pada Sabtu (29/8/2020) dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI.

Datang ke RS Dalam Kondisi Pendarahan Hebat, Terungkap Remaja SMA di Jambi Baru Lakukan Aborsi

Kepada rekan seangkatannya, Prada MI mengaku bahwa ia telah dikeroyok, padahal ia sebenarnya ia mengalami kecelakaan.

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman

Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Selain itu, diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian

Bakal Dipecat

Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan, para anggota TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolres Ciracas akan dipecat dari dinas militer.

Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut.

Ia juga sudah memastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.

Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa.

Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.

Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud Selama 4 Bulan, Mulai September-Desember 2020

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika

Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Oleh karena itu, pihaknya pun memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Tak hanya dipecat, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved