Pemberlakuan Jam Malam di Depok
Razia Pembatasan Aktivitas Warga Depok Mulai Dilaksanakan Malam Ini, Pedagang Kaki Lima Menjerit
Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda yang mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Muhammad Zulfikar
Seperti Kardinah, pedagang ketoprak di Jalan Raya Margonda yang mengaku bahwa dirinya baru mengetahui kebijakan tersebut lewat sosialisasi yang dilaksanakan malam ini.
Kepada wartawan, Kardinah yang telah berdagang sejak tahun 2015 silam mengaku bahwa kebijakan ini cukup memberatkan dirinya.
"Berat juga, apalagi saya kan jualannya juga malam. Habis maghrib baru keluar, ini sudah disuruh tutup lagi," kata Kardinah di Jalan Raya Margonda, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020) malam.
Kardinah menuturkan, kebijakan ini ia prediksi akan semakin menghambat pemasukannya.
"Pas ada pandemi ini juga sudah turun (pendapatan), ditambah sekarang nggak boleh jualan diatas jam 18.00 WIB. Saya bingung harus gimana," bebernya.
Kardinah berujar kemungkinan dirinya akan mencari lapak dagang baru untuknya berjualan dari pagi hari.
Namun, mendapatkan lapak baru pun merupakan persoalan lagi baginya, yang mana ia harus kembali merogoh kocek untuk sewa lapak.
"Paling saya nyari lapak baru biar bisa dagang siang. Tapi kan pasti bayar lagi, nyarinya juga sudah. Lapak di sini (Jalan Margonda) sudah penuh semua," keluhnya.
• Mundur dari Gerindra, Biem Benyamin Masuk Golkar dan Deklarasi sebagai Calon Wali Kota Tangsel
• UPDATE Sekuriti Kena Peluru Nyasar, Polisi Tak Temukan Proyektil hingga Kesulitan Mencari Saksi
• Polisi Bongkar Ladang Ganja di Perumahan, Beroperasi 5 Bulan hingga Berkedok Tanaman Cabai
Sanksi bagi pelanggar
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
Diwartakan sebelumnya, kebijakan tersebut untuk mengendalikan penyebaran dan peningkatan kasus Covid-19 yang hingga hari ini jumlah positifnya telah mencapai 2.210 orang.
Ihwal pengawasan dalam penerapan kebijakan tersebut, Dadang menjelaskan pihaknya sudah menyusun sejumlah langkah yang mana diantaranya adalah mengerahkan Camat hingga Lurah untuk proses sosialisasi.
“Kami sudah menyusun beberapa langkah termasuk saya katakan untuk personel Camat dan Lurah bergerak untuk sosialisasi edukasi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Depok, Dadang Wihana, dijumpai di kawasan Terminal Depok, Pancoran Mas, Senin (31/8/2020).
Lebih lanjut, Dadang memberikan contoh apabila di Kecamatan, maka pihak yang akan memberikan sosialisasi dan pengawasan kebijakan tersebut adalah Camat, Danramil, serta Kapolsek.
“Demikian juga di Kelurahan dan level Kampung Siaga Covid-19 yang saat ini ada 925 di Kota Depok kami optimalkan kembali, kami aktifkan kembali juga peran-peran siskamling. Siskamling sangat penting, tamu keluar masuk wajib lapor 1x24 jam adalah kebijakan yang sudah dilakukan sejak lama. Kami aktifkan lagi kebijakan yang sudah baik itu,” jelasnya.