Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Sebelum Dapat Sanksi Penutupan Sementara, Warunk Upnormal Tebet Sudah Sering Diperingatkan

Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan pihaknya sudah sering memperingatkan restoran Warunk Upnormal yang ada di wilayahnya untuk mematuhi protokol.

Tayang:
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih
ILUSTRASI Warunk Upnormal. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wartawan Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan pihaknya sudah sering memperingatkan restoran Warunk Upnormal yang ada di wilayahnya untuk mematuhi protokol kesehatan.

Namun, peringatan itu dihiraukan hingga akhirnya diambil langkah tegas dengan menutup sementara Warunk Upnormal di Tebet, Jakarta Selatan.

"Sudah sering kita informasikan," kata Dyan kepada TribunJakarta.com, Senin (31/8/2020).

Dyan pun mengancam bakal menjatuhkan sanksi denda kepada Warunk Upnormal jika kembali melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Setelah ini kalau memang mereka melanggar lagi waktu kita sedang lakukan monitoring, ya kita denda," ujar dia.

Besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB adalah Rp 10 juta.

Namun, menurut Dyan, jumlah denda bisa mencapai Rp 100 juta jika pelanggaran yang dilakukan terus berulang.

"Kalau berulang terus, progresif, (denda) bisa sampai Rp 100 juta," tutur Dyan.

Ia menyebut Warunk Upnormal di kawasan Tebet melakukan banyak pelanggaran.

Pertama adalah menampung pengunjung lebih dari 50 persen kapasitas.

"Kapasitasnya melebihi dari 50 persen. Misal, kapasitas normalnya dia 100, berarti di PSBB ini hanya bisa 50," ungkap Dyan.

Pelanggaran kedua, lanjut Dyan, tidak menerapkan jaga jarak di setiap meja restoran.

"Yang harusnya satu meja diisi dua orang, tapi diisi empat," ujar dia.

"Di sana juga tidak ada pengumuman soal protokol kesehatan. Pengunjung juga tidak tahu apakah di dalam sudah penuh atau belum," jelasnya.

Penutupan Warung Upnormal di Tebet dilakukan sejak Minggu (30/8/202) hingga Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, jika pengelola Warunk Upnormal sudah rampung melakukan perbaikan dalam waktu kurang tiga hari, restoran bisa dibuka lebih cepat.

"Tapi kalau Senin mereka sudah siap, mereka lapor ke Satpol PP, kemudian akan dicek. Ketika sudah benar semuanya, ya mereka bisa buka lagi," ujar Dyan.

"Prinsipnya kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyesuaikan dengan aturan PSBB transisi," tambahnya.

Camat Tebet beberkan sejumlah pelanggaran

Akibat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Warunk Upnormal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ditutup sementara.

Camat Tebet Dyan Airlangga mengatakan Warunk Upnormal yang berada di wilayahnya itu melakukan banyak pelanggaran.

"Kemarin malam itu (Warunk) Upnormal banyak pelanggaran," kata Dyan saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (31/8/2020).

Salah satu pelanggarannya adalah menampung pengunjung lebih dari 50 persen kapasitas.

 Satpol PP Tutup Warunk Upnormal Tebet 3 Hari karena Diduga Melanggar PSBB

"Kapasitasnya melebihi dari 50 persen. Misal, kapasitas normalnya dia 100, berarti di PSBB ini hanya bisa 50," ungkap Dyan.

Pelanggaran kedua, lanjut Dyan, tidak menerapkan jaga jarak di setiap meja restoran.

"Yang harusnya satu meja diisi dua orang, tapi diisi empat," ujar dia.

"Di sana juga tidak ada pengumuman soal protokol kesehatan. Pengunjung juga tidak tahu apakah di dalam sudah penuh atau belum," jelasnya.

Penutupan Warung Upnormal di Tebet dilakukan sejak Minggu (30/8/202) hingga Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, jika pengelola Warunk Upnormal sudah rampung melakukan perbaikan dalam waktu kurang tiga hari, restoran bisa dibuka lebih cepat.

"Tapi kalau Senin mereka sudah siap, mereka lapor ke Satpol PP, kemudian akan dicek. Ketika sudah benar semuanya, ya mereka bisa buka lagi," ujar Dyan.

"Prinsipnya kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyesuaikan dengan aturan PSBB transisi," tambahnya.

Satpol PP mendapati pelanggaran yang dilakukan pengelola Warunk Upnormal saat tengah melakukan monitoring pada Sabtu (29/8/2020) malam lalu.

"Setiap malam kita memang melakukan monitoring, kebetulan kemarin juga ada yang melaporkan," tutur Dyan.

Selain Warunk Upnormal, Dyan menyebut ada dua restoran lain yang ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB transisi.

"Setahu saya memang lebih dari satu. Tapi datanya itu ada di Satpol PP," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara Warunk Upnormal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penutupan sementara itu dilakukan setelah restoran tersebut tepergok melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Kami tutup sementara selama tiga hari agar mereka melakukan perbaikan-perbaikan," kata Camat Tebet Dyan Airlangga saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (31/8/2020).

Dyan menjelaskan, penutupan dilakukan mulai Minggu (30/8/2020) hingga Selasa (1/9/2020).

Kendati demikian, jika pengelola Warunk Upnormal sudah rampung melakukan perbaikan dalam waktu kurang tiga hari, restoran bisa dibuka lebih cepat.

"Tapi kalau Senin mereka sudah siap, mereka lapor ke Satpol PP, kemudian akan dicek. Ketika sudah benar semuanya, ya mereka bisa buka lagi," ujar Dyan.

"Prinsipnya kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyesuaikan dengan aturan PSBB transisi," tambahnya.

Satpol PP mendapati pelanggaran yang dilakukan pengelola Warunk Upnormal saat tengah melakukan monitoring pada Sabtu (29/8/2020) malam lalu.

"Setiap malam kita memang melakukan monitoring, kebetulan kemarin juga ada yang melaporkan," tutur Dyan.

Selain Warunk Upnormal, Dyan menyebut ada dua restoran lain yang ditutup sementara karena melanggar aturan PSBB transisi.

"Setahu saya memang lebih dari satu. Tapi datanya itu ada di Satpol PP," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved