CPNS 2019

Tes SKB CPNS 2019 Dimulai Besok 1 September, Simak Sejumlah Kisi-kisi Soal Untuk Berbagai Formasi

Pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2019 dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaksanaan Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2019 dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.

Pengumuman pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh masing-masing instansi.

SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

PANSELNAS memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

 Masih Jalani Perawatan, Kondisi Sekuriti Korban Tertembak Peluru Mulai Membaik

 Gerobak Dirusak Penyerang Polsek Ciracas, Pedagang di Arundina Belum Bisa Dagang

 Beraksi Sejak Enam Bulan Lalu, Komplotan Curanmor di Kota Bekasi Sisir Ratusan TKP

 Advokat Togar Situmorang Sayangkan Adanya Kegiatan Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia

Sedangkan, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait, sesuai yang tercantum pada Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berikut sejumlah kisi-kisi materi pokok SKB sesuai dengan surat edaran Kementerian PANRB Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020:

Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 35 Tahun 2017).

Pengetahuan umum:

- Materi umum terkait kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara, dan Undang-Undang Dasar

- Materi tentang pemerintahan pusat-daerah administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bersifat umum

-Materi tentang pengetahuan komputer yang bersifat umum

Pengetahuan khusus:

- Materi khusus terkait administrasi kependudukan yang bersifat khusus

- Materi tentang pencatatan sipil yang bersifat khusus

- Materi tentang pengetahuan teknis sistem informasi adminstrator kependudukan dan administrator database

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
(PERMENPANRB Nomor 6 Tahun 2014)

- Etika kehumasan

- Komunikasi organisasi

- Manajemen isu dan manajemen komunikasi, komunikasi interpersonal

- Metode penelitian komunikasi dan audit komunikasi

- Publisitas, media online, karakteristik media, penuliasan kehumasan, dan komunikasi massa.

- Ruang lingkup humas, kegiatan-kegiatan PR, teori dan model komunikasi

Analis Kepegawaian Terampil

Kemampuan umum:

  • Pemahaman kebijakan dan manajemen ASN mencakup prinsip dasar ASN
  • Kelembagaan ASN
  • Manajemen ASN
  • Sistem informasi ASN

Kemampuan khusus:

  • Pemahaman kerangka kerja manajemen SDM aparatur strategik mencakup manajemen SDM berbasis sistem merit, human capital management, competency-based, talent based dan strength-based HR management.
  • Pemahaman kerangka kerja analisis dan perancangan organisasi publik.
  • Pemahaman kerangka kerja analisis dan proses kebijakan bidang SDM aparatur.

Kisi-kisi SKB CPNS Formasi Tahun 2019 selengkapnya dapat diunduh di sini https://t.co/F68RQLwbFV

Ketentuan saat SKB

Berikut adalah ketentuan penyelenggaraan SKB:

  • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai
  • Panitia tidak menyediakan tempat parkir, baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat
  • Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur
  • Peserta wajib mengikuti ujian SKB sesuai dengan tempat/lokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan
  • Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai
  • Peserta wajib mencatat nomor urut absen/daftar hadir sesuai sesi ujian yang tercantum dalam lampiran pengumuman
  • Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia
  • Panitia tidak menyediakan alat tulis berupa pensil kayu
  • Peserta membawa alat tulis sendiri berupa pensil kayu
  • Peserta wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli berupa Kartu Tanda Peserta Ujian SKB hasil cetakan dari portal SSCN dn KTP asli/surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/KK asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang
  • Peserta yang mengikuti ujian SKB harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan/atau KTP
  • Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans) dan bersepatu.
b) Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaos), memakai rok berwarna gelap (tidak diperkenankan menggunakan rok berbahan jeans) dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.

  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan
  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian SKB dan dinyatakan gugur
  • Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa barang sebagai berikut :

a) buku-buku dan catatan lainnya;
b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun serta jam
tangan;
c) perhiasan dalam bentuk apapun termasuk bros dan ikat pinggang;
d) makanan dan minuman; dan
e) senjata api/tajam atau sejenisnya.

  • Peserta dilarang melakukan hal sebagai berikut :

a) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
b) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
c) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia; dan
d) Merokok dalam ruangan ujian;

  • Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
  • Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh Panitia selama pelaksanaan seleksi, dan Panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved