Di Tengah Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Kembali Gulirkan Wacana Bangun Lapak PKL di Atas Trotoar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menggulirkan wacana penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di tengah ancaman pandemi Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menggulirkan wacana penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar.
Rapat terkait pembahasan pembangunan kios atau lapak PKL di sejumlah lokasi pun telah dilaksankan pada Senin (31/8/2020) kemarin.
Sejumlah anak buah Anies dari Dinas UMKM, Bina Marga, hingga Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan hadir dalam rapat yang digelar di Balai Kota DKI itu.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengakui, rapat tersebut kembali membahas rencana penempatan PKL di trotoar yang sudah ada sejak 2019 silam.
Meski demikian, ia tak bisa menjelaskan kapan rencana tersebut bakal terealisasikan.
"Desainnya saja saya belum dapat, berapa kali berapanya juga belum," ucapnya, Senin (31/8/2020).
Hari memastikan, nantinya lapak PKL yang bakal dibangun di atas trotoar itu tak akan menggangu pejalan kaki.
Sebab, pejalan kaki masih menjadi prioritas utama pembangunan sarana dan prasarana di DKI.
"Jadi nanti 2/3 trotar itu tetap untuk pejalan kaki, selebihnya PKL," ujarnya usai rapat di Balai Kota.
Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjamin, keberadaan lapak tersebut akan disusun dibaik mungkin agar tak menimbulkan kesan kumuh.
Terlebih, sebagian besar lapak tersebut bakal di tempatkan di trotoar yang ada di pusat kota.
Untuk itu, ia berani mengklaim bahwa proyek ini dijalankan dengan tepat berpedoman pada aturan yang ada.
"Banyak dasar hukum yang kami gunakan," kata dia.
Hari menyebut, Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar yang memiliki lebar lebih dari 5 meter boleh dijadikan tempat berjualan.
"Dalam Permen PUPR menyebutkan boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan A B C D. Selama ketentuan itu dipenuhi ya clear," tuturnya.
Untuk diketahui, wacana ini pertama kali digulirkan oleh Anies pada September 2019 lalu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, nantinya fungsi trotoar di setiap wilayah akan berbeda.
Ada trotoar yang hanya dikhususkan untuk pejalan kaki dan ada juga yang memiliki bebera fungsi.
"Jangan sampai kita berpandangan bahwa trotoar harus steril dari PKL, trotoar hanya untuk pejalan kaki, tidak," ujar Anies, Minggu (8/9/2019).