Honorer BPKAD Bunuh Teman Sekantor yang Goda Istri, Dituntut 15 Tahun Bui: Korban Sempat Melawan
Tuntutan itu bermula dari kekesalannya terhadap rekan kerja sekantornya, Ahmad Yoga yang kerap menganggu istrinya saat di kantor.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos alias Amos (40) begitu menghebohkan masyarakat kota Palembang.
Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020).
Ahmad Yoga (28) tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa.
Motif cemburu disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatan nekat terdakwa.
Istri korban, Meily Agustina Putri yang juga dihadirkan dalam persidangan guna memberi kesaksian dihadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Meily tak menampik suaminya menaruh cemburu kepada korban.
• Kini Warga Tangerang Bisa Mengurus Permasalahan Listrik Rumah di Mal
"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ujar Meily dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH pada sidang yang digelar PN Palembang, Selasa (21/4/2020).
Meily tak menampik adanya kedekatan antara dirinya dengan korban.
Namun ia menyebut bahwa kedekatan itu hanya sebatas teman.
FOLLOW JUGA:
Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.
"Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya," ujarnya.
Dihadapan majelis hakim, Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.
• Cara Melihat Live Score Tes SKB CPNS 2019 Lewat Kanal YouTube BKN, Kemendikbud Gelar Tes Mandiri
"Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuk Linggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, disitu dia juga menggoda saya lewat lagu. Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto. Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar," ujar dia.
Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.