Honorer BPKAD Bunuh Teman Sekantor yang Goda Istri, Dituntut 15 Tahun Bui: Korban Sempat Melawan

Tuntutan itu bermula dari kekesalannya terhadap rekan kerja sekantornya, Ahmad Yoga yang kerap menganggu istrinya saat di kantor.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH
Tersangka Pramos (baju putih) ketika diamankan di Polsek IT 1 Palembang dan mengakui bila ia memang menusuk rekan satu kantornya sendiri, Selasa (21/4/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok Pramos alias Amos (40) harus menelan pil pahit akibat tuntutan yang diterimanya karena nekat menghabisi nyawa rekan sekantornya di BPKAD Sumsel.

Tuntutan itu bermula dari kekesalannya terhadap rekan kerja sekantornya, Ahmad Yoga yang kerap menganggu istrinya saat di kantor.

Amos menyatakan, ia sudah dua kali meminta agar korban tidak mengganggu istrinya yang juga bekerja sebagai honorer di kantor BPKAD Sumsel.

Meski sudah dua kali meminta kepada korban, namun tetap saja korban mengganggu dan menggoda istri Amos.

TONTON JUGA:

Profil Devi Stefany, Sopir Truk Cantik Wonogiri Taklukan Tanjakan Sitinjau Lauik: 6 Bulan Tak Pulang

"Tadi aku lihat, dia masih mendekati istri aku melalui CCTV. Makanya aku bilangin lagi, tetapi dia malah tidak terima. Bukan hanya mengganggu dan menggoda istri aku, tapi dia juga sangat sering mengirimkan video dan foto porno ke istri aku," tegas Amos dilansir dari TribunSumsel (grup TribunJakarta).

FOLLOW JUGA:

Dua kali ia meminta kepada korban agar menjauhi istrinya, selalu tidak digubris korban.

Korban sempat mengutarakan, bila tidak bisa menjauhi istri Amos karena satu ruangan kerja dan akan selalu bertemu dengan istri Amos.

Namun, Amos mengungkapkan meski satu ruangan kerja korban bisa saja tidak mendekati istrinya.

Sakit Tenggorokan? Simak Penyebab, Gejala, hingga Cara Mengatasinya

Selain itu, berhenti untuk mengirimkan video dan foto porno kepada istrinya.

Akan tetapi, permintaan Amos juga tidak digubris korban.

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (freepik.com)

"Aku sudah memohon, tetapi tetap saja tidak digubris. Sampai aku bilang kepada korban, kalau kamu itu masih muda dan ganteng. Masih banyak perempuan muda yang mau sama kamu. Jangan istri aku, karena sudah ada suami dan anak kami masih kecil-kecil. Tetapi aku bilang begitu, tetap saja tidak digubrisnya," imbuh Amos.

Puncaknya pada 21 April lalu, Amos yang masih mengetahui bila istrinya masih diganggu korban.

Sehingga, Amos memutuskan untuk pulang dan mengambil pisau.

Segera Cek Rekening, BLT Tahap Kedua Rp 2,4 Juta Karyawan Swasta Cair Pekan Ini, Ada Bank Swasta

Ia kembali datang ke kantor dan langsung menusukan pisau ke korban sebanyak empat kali.

"Dari Desember 2019, aku minta dan mohon. Januari aku minta dan mohon lagi, tetapi tidak digubris. Dia itu honorer sudah tiga tahun dan masih muda, bisa cari perempuan muda juga. Jangan istri orang. Aku sudah kesal dan khilaf sekali, makanya terjadi seperti ini," papar Amos.

Tersangka Pramos (baju putih) ketika diamankan di Polsek IT 1 Palembang dan mengakui bila ia memang menusuk rekan satu kantornya sendiri, Selasa (21/4/2020).
Tersangka Pramos (baju putih) ketika diamankan di Polsek IT 1 Palembang dan mengakui bila ia memang menusuk rekan satu kantornya sendiri, Selasa (21/4/2020). (TRIBUNSUMSEL/ M ARDIANSYAH)

Akibat perbuatannya, Amos kini dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan di persidangan yang digelar pada Selasa (1/9/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ari Marta menilai, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus berlatar belakang cemburu tersebut.

"Untuk itu terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara," tegas Ari.

Alasan Yunarto Wijaya Lebih Pilih Fahri Hamzah Daripada Fadli Zon, Helmy Yahya Sontak Tertawa Ngakak

Dalam persidangan itu, tedakwa Amos menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor yang telah disediakan pihak rutan dan PN Palembang.

Kendati demikian, tampak wajah kekecewaan Amos atas tuntutan yang diterimanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Daud SH dan Rizal SH menyatakan keberatan atas tuntutan terhadap kliennya.

Kuasa hukum menilai, apa yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu yang direncanakan.

"Karena tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tidak ada yang namanya unsur perencanaan. Selain itu korban juga sempat melakukan perlawanan dan korban juga meninggalnya bukan di tempat, namun sempat dibawa ke rumah sakit," ujar Daud.

Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Yunarto Wijaya Ungkap Tantangannya: Petahana Diuntungkan

Adapun Meily Agustina Putri, istri terdakwa yang juga sempat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim, terlihat tidak hadir dalam sidang tuntutan terhadap suaminya.

"Selanjutnya kami akan menyusun pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan dalam persidangan. Kami berharap terdakwa ini dapat memperoleh keadilan," tegas Daud.

FOLLOW JUGA:

Kronologi

Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Priamos alias Amos (40) begitu menghebohkan masyarakat kota Palembang.

Sebab peristiwa berdarah itu terjadi di ruang kerja kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Sumsel yang terletak di Jalan A Rivai Palembang, Selasa (21/4/2020).

Ahmad Yoga (28) tewas dengan mengalami sejumlah luka tusuk yang dilakukan terdakwa.

Motif cemburu disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatan nekat terdakwa.

Istri korban, Meily Agustina Putri yang juga dihadirkan dalam persidangan guna memberi kesaksian dihadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya, Meily tak menampik suaminya menaruh cemburu kepada korban.

Kini Warga Tangerang Bisa Mengurus Permasalahan Listrik Rumah di Mal

"Terjadinya (pembunuhan terhadap korban) karena suami saya cemburu," ujar Meily dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH pada sidang yang digelar PN Palembang, Selasa (21/4/2020).

Meily tak menampik adanya kedekatan antara dirinya dengan korban.

Namun ia menyebut bahwa kedekatan itu hanya sebatas teman.

FOLLOW JUGA:

Sebab antara korban dan dirinya berada di satu divisi yang sama dalam lingkup kerja kantor BPKAD Sumsel.

"Namanya perasaan orang, kita tidak pernah tahu. Tapi memang mendekati hari kejadian, korban lebih sering main-main sama saya," ujarnya.

Dihadapan majelis hakim, Meily mempertegas maksud kata main-main tersebut.

Cara Melihat Live Score Tes SKB CPNS 2019 Lewat Kanal YouTube BKN, Kemendikbud Gelar Tes Mandiri

"Misalnya dengan nyanyian, jadikan aku yang kedua. Ada juga waktu kami di Lubuk Linggau ada acara kantor, saat itu kita dengan teman-teman kantor karaokean, disitu dia juga menggoda saya lewat lagu. Pernah juga tangan dia menggandeng tangan saya pas mau foto. Tapi cepat-cepat saya singkirkan dan menghindar," ujar dia.

Menurutnya, selama sepuluh tahun membangun biduk rumah tangga atau tepatnya sejak 2010 silam, terdakwa Amos merupakan sosok pribadi sekaligus suami yang tidak emosional.

Namun tingkah laku korban yang kerap menggodanya, dikatakan Meily menjadi pemicu tindakan nekat yang dilakukan suaminya.

Ia mengatakan, suaminya juga pernah secara pribadi mendatangi rumah korban dan meminta untuk menjauhi dirinya.

Namun peringatan itu sama sekali tidak digubris oleh korban.

"Pernah juga waktu itu kami mau DL (Dinas Luar) ke Bandung, jadi ketemulah suami saya dan korban. Saya ada juga disana saat itu. Suami saya menyapa korban, Yoga banyak betul bawaan kamu. Dijawab sama korban, iya kak, kami kan mau prewedding sambil matanya melirik ke saya. Di situ suami saya timbul emosi. Kejadian kalau tidak salah kurang dari tiga bulan yang lalu," cerita Meili.

Saat peristiwa pembunuhan yang dilakukan suaminya terhadap korban, Meily berujar saat itu berada di kantor.

Namun ia tidak melihat langsung penusukan, lantaran sedang berada di toilet.

"Saya dengar ada keributan, kemudian saya langsung keluar dari toilet. Saat itu saya lihat tubuh korban sudah penuh darah dalam kondisi terduduk. Saya lihat juga suami saya memegang pisau di tangannya," kata Meili.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved