Panjat Dinding Rumah Tetangga di Malam Hari, Pria Ini Perkosa Nenek 65 Tahun Gara-gara Bisikan Gaib

RD dilaporkan telah memperkosa nenek berusia 65 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Suharno
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sosok pria 35 tahun berinisial RD, warga Kelurahan Banggae Timur, Majene, Sulawesi Barat telah diamankan kepolisian.

RD dilaporkan telah memperkosa nenek berusia 65 tahun, yang merupakan tetangganya sendiri.

Ia memperkosa nenek tersebut padahal tersangka diketahui telah memiliki istri dan anak.

TONTON JUGA:

Dituding Jutek Pada Betrand Peto, Cita Citata Emosi: Jangan Fitnah Nanti Dilaporin Nangis

Pelaku mengklaim, mendapat bisikan gaib agar memerkosa sang nenek yang tak lain tetangga korban sendiri.

Lantas seperti apa kronologinya?

FOLLOW JUGA:

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin menyatakan, awalnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding rumah korban di malam hari.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang tidur pulas di ruang tamu.

Terawang Aura, Mbah Mijan Sebut Rizky Billar & Lesty Kejora Tak Sampai Pelaminan

Korban yang kaget berusaha melawan dan berontak, namun karena pelaku membanting korban ke lantai sambil menyumpal mulutnya, korban akhirnya pasrah dan tidak bisa berbuat banyak.

Saat itulah pelaku memerkosa korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS/LAKSONO HARI W)

Korban yang keberatan dengan ulah pelaku mengadukan kasus ini ke polisi, hingga pelaku akhirnya ditangkap polisi.

“Dari penuturan tersangka ia melakukan perkosana terhadap nenek tetangganya karena mendapat bisikan gaib,” jelas Kasat Reskrim Polres Majene AKP Jamaluddin dilansir dari Kompas.

Cerita Siti Badriah Harus Ada yang Menemani Jika Mandi, Feni Rose Menyindir: Aneh Banget Sih!

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved