Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Pasien Sembuh Covid-19 Tangsel Minta Denda Masker Ditambah Demi Efek Jera

Pemkot Tangsel mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pasien Covid-19 di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Selasa (25/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Salah satu sanksi yang paling populer adalah, denda Rp 50 ribu bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, tegas menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkeliling dan menegakkan sanksi denda tersebut.

Airin melihat adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 baru.

Ia tidak ingin pandemi Covid-19 semakin parah dan mengakibatkan semakin banyak warganya menjadi korban.

Ibu dua anak itu berharap denda bisa membuat efek jera.

Baginya, perkara masker seharusnya sudah menjadi kebiasaan, bukan lagi hal yang harus diingatkan.

"Saya sudah instruksikan, Kasatpol PP jangan ragu menerapkan sanksi denda," ujar Airin saat konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (24/8/2020).

Covid-19 memang merepotkan, bagi pasien yang terjangkit, maupun masyarakat luas yang ikut terimbas.

Hasrat ingin bebas dari pandemi yang sudah berlarut-larut terkadang dimaknai salah dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Banyak yang kembali hidup normal, bukan new normal yang dipenuhi aturan protokol di setiap aktivitas.

Hal itulah yang dikhawatirkan para pasien Covid-19 yang berhasil melawan dan sembuh dari jeratan virus ganas itu.

TribunJakarta.com mewawancarai sejumlah penyintas Covid-19 yang baru dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang usai karantina di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel, terkait sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu.

Rudi, warga Tangsel yang sempat masuk rumah sakit dan dikarantina di RLC selama 20 hari, berharap besaran denda ditambah lebih besar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved