Antisipasi Virus Corona di Tangsel

Pasien Sembuh Covid-19 Tangsel Minta Denda Masker Ditambah Demi Efek Jera

Pemkot Tangsel mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pasien Covid-19 di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Selasa (25/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Salah satu sanksi yang paling populer adalah, denda Rp 50 ribu bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker.

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, tegas menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berkeliling dan menegakkan sanksi denda tersebut.

Airin melihat adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 baru.

Ia tidak ingin pandemi Covid-19 semakin parah dan mengakibatkan semakin banyak warganya menjadi korban.

Ibu dua anak itu berharap denda bisa membuat efek jera.

Baginya, perkara masker seharusnya sudah menjadi kebiasaan, bukan lagi hal yang harus diingatkan.

"Saya sudah instruksikan, Kasatpol PP jangan ragu menerapkan sanksi denda," ujar Airin saat konferensi pers di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Senin (24/8/2020).

Covid-19 memang merepotkan, bagi pasien yang terjangkit, maupun masyarakat luas yang ikut terimbas.

Hasrat ingin bebas dari pandemi yang sudah berlarut-larut terkadang dimaknai salah dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Banyak yang kembali hidup normal, bukan new normal yang dipenuhi aturan protokol di setiap aktivitas.

Hal itulah yang dikhawatirkan para pasien Covid-19 yang berhasil melawan dan sembuh dari jeratan virus ganas itu.

TribunJakarta.com mewawancarai sejumlah penyintas Covid-19 yang baru dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang usai karantina di Rumah Lawan Covid-19 (RLC) Tangsel, terkait sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu.

Rudi, warga Tangsel yang sempat masuk rumah sakit dan dikarantina di RLC selama 20 hari, berharap besaran denda ditambah lebih besar.

Menurutnya, pelanggar protokol kesehatan perlu dihukum lebih tegas agar tidak berani mengulanginya.

Rudi merasakan deritanya mengalami gejala Covid-19, hingga harus dirawat dan dikarantina, dan berharap tidak ada lagi yang tertular.

"Kalau bisa ditambahin dendanya biar warganya lebih aware sih. Karena masih banyak banget yang enggak pakai masker, ngobrol enggak pakai jarak. Kita yang di sini merasakan itu," ujar Rudi.

Hal senada disampaikan Aprianto, penyintas Covid-19 lainnya yang juga sempat dikarantina di RLC.

Menurutnya, saat ini masyarakat banyak yang mulai cuek terhadap virus corona.

Setelah lonjakan tinggi jumlah kasus Covid-19 pada Maret dan April 2020, masyarakat mulai lengah.

Aprianto khawatir, kelengahan akan memakai masker bisa membuat lonjakan kasus baru kembali terulang atau bahkan lebih parah.

"Setuju ya denda, memang harus digalakkan, di new normal. New normal sendiri kaya gini kan kadang masyarakat sudah lupa, enggak kaya dulu pas April pas Maret kan ya, pakai masker. Saya melihat ada kelonggaran di masyarakat, sementara Covid-19 masih ada," ujar Aprianto di lokasi yang sama.

Sedangkan, menurut Sri, penyintas Covid-19 lainnya, sanksi denda sangat tepat diterapkan.

Dibandingkan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu nasional dan membaca Pancasila, denda Rp 50 ribu lebih efektif dan membuat kapok pelanggarnya.

Baginya, Rp 50 ribu cukup besar dan bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari daripada sia-sia untuk membayar denda.

"Kalau denda itu kembali ke orang-orangnya. Dengan denda itu, oh mungkin (uangnya) bisa buat yang lain, seperti itu juga ada rasa takut jadi lebih disiplin," ujar Sri di palataran RLC, Serpong, Tangsel, Senin (31/8/2020).

Modal Biem Benyamin Ingin Tikung Benyamin Davnie Sebagai Cawalkot dari Golkar

Pertamina Berencana Hapus Premium dan Pertalite dari Pasaran, Terungkap Ini Alasannya

Sementara, Rosmiati, beranggapan bahwa protokol kesehatan pada akhrinya menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sanksi denda sebesar apapun akan tetap dilanggar jika tidak ada kemauan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, denda hanya peringatan saja yang diharapkan bisa membuat orang berpikir dua kali untuk keluar rumah tanpa mengenakan masker.

"Balik lagi ke diri kita ya, kalau kita mau sehat ya kita harus mengikuti protokol kesehatan. Ya balik lagi untung ruginya ke diri kifa sendiri. Kalau denda ya bagus juga sih buat ningkatin kesadaran mereka yang mau pakai masker," ujar Rosmiati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved