Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Razia Masker di Pasar, Satpol PP Tidak Tega Terapkan Sanksi Denda: Uangnya untuk Makan Anak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan ( Tangsel), menggelar razia masker di Pasar Bukit dan Pasar Reni Jaya.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, PAMULANG - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Tangerang Selatan ( Tangsel), menggelar razia masker di Pasar Bukit dan Pasar Reni Jaya, keduanya berada di wilayah Pamulang, Selasa (1/9/2020).
Mengerahkan puluhan petugas, Satpol PP menyisir sudut pasar mencari pengunjung atau pedagang yang tidak mengenakan masker.
Alhasil dari dua pasar itu, terjaring 75 orang yang tidak menggunakan masker.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry, mengatakan, pihaknya sudah akan menerapkan sanksi denda.
• Bantu Pelajar di Jakarta Pusat, Pemerintah Sediakan Internet Gratis di 1.953 Titik Jaringan
Seperti diketahui, Pemkot Tangsel menerbitkan Perda nomor 32 tahun 2020, perubahan keempat atas Perda tentang PSBB nomor 13 tahun 2020.
Pada Perda tersebut tertulis, bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker akan didenda Rp 50 ribu.
Namun Muksin justru mendapati para pelanggar PSBB itu mengiba.
75 pengunjung dan pedagang pasar mengaku tidak memiliki uang atau hanya membawa uang pas-pasan.
• Giliran Gedung Perpustakaan Kota Depok yang Tutup Akibat Adanya Temuan Kasus Positif Covid-19
Muksin mengatakan, ada pengunjung pasar yang hanya membawa uang untuk membeli telur.
"Kita sudah berlakukan sanksi denda, pas kita berlakukan kena denda ya Rp 50 ribu, banyakan pada bilang enggak punya duit. Ada yang bawa duit cuma buat beli telur seprapat," ujar Muksin kepada TribunJakarta.com.
Ada juga pedagang yang mengeluh sulit mendapat untung di tengah pandemi.
Jika hasil berdagangnya yang hanya di kisaran Rp 50 ribu - Rp 100 ribu diserahkan untuk membayar denda, Ia tidak bisa membeli makan untuk anaknya di rumah.
• Kawasan Arundina Ciracas Turut Dirusak Oknum TNI AD, Pedagang: Mudah-mudahan Ngak Kejadian Lagi
"Ada yang dagang, ya untung sehari saja boro-boro dapat Rp 100 ribu apa Rp 50 ribu, kalau bayar denda enggak makan anaknya," ujarnya.
Para pelanggar minta disanksi sosial seperti yang biasa dilakukan Satpol PP sebelumnya.