Pilkada Kota Tangsel
Ketua KPU Tangsel Bocorkan Hari Pendaftaran Kandidat Calon Pilkada Tangsel
Bambang Dwitoro, mengungkapakan, pihaknya sudah mengetahui jadwal pendaftaran para pasangan calon
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Pendaftaran pasangan calon Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020 mendatang.
KPU Tangsel pun bersiap dan berkoordinasi dengan partai politik, petugas keamanan dari kepolisian hingga gugus tugas Covid-19 Tangsel.
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro, mengungkapakan, pihaknya sudah mengetahui jadwal pendaftaran para pasangan calon.
Seperti diketahui, sampai saat ini, Rabu (2/9/2020), sudah ada tiga pasangan calon yang mendapat usungan partai.
Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan, diusung Partai Golkar.
Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, diusung PDIP, Gerindra, Hanura dan PAN
Siti Nur Azizah - Ruhamaben, diusung Partai Demokrat dan PKS.
Bambang mengungkapkan, Muhamad-Saras akan mendaftar pada hari pertama, Jumat (4/9/2020), pada pukul 14.00 WIB.
"Hasil rakor kemarin juga disampaikan ada calon yang daftar di tanggal 4, seperti dari partai PDIP dan Gerindra," ujar Bambang di kantornya di bilangan, Jalan Raya Serpong, Setu.
Sementara, pasangan Siti Nur Azizah - Ruhamaben, memilih untuk mendaftar pada hari kedua, Sabtu (5/9/2020).
"Kemudian dari PKS dan Demokrat, Pak Gacho, ketuanya, Demokrat menyampaikan di hari Sabtu ba'da zuhur, tidak menyebutkan jam," ujarnya.
Sementara, pasangan Benyamin-Pilar, masih belum menyebutkan tanggal mendaftarnya.
"Pasangan yang satu lagi belum menyebutkan, nanti akan berkoordinasi dengan KPU satu hari sebelumnya," ujarnya.
• Biem Benyamin Siap Keluar Gerindra Gabung Golkar Demi Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Ajak Gabung
• Pilkada 2020 Digelar di Tengah Pandemi, Yunarto Wijaya Ungkap Tantangannya: Petahana Diuntungkan
• Beromzet Jutaan Rupiah Sehari, Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang Dibongkar
Bambang mengatakan, pihak pasangan calon atau partai politik memang disarankan lebih dulu berkoordinasi terkait waktu pendaftaran, sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020.
Hal itu demi menghindari penumpukan massa, terlebih pada situasi pandemi Covid-19.
"Sebaiknya berkoordinasi dengan kita. Karena kita kan khawatir akan ada penumpukan. Dianjurkan melakukan koordinasi," ujarnya.