Pesta Gay di Apartemen Terbongkar

Komunitas Gay Hot Space Gelar Pesta Seks saat Pandemi, Penyelenggara Ada yang Terjangkit HIV

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Para tersangka penyelenggara pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pesta seks sesama jenis (Gay) dibongkar jajaran Polda Metro Jaya.

Pesta Gay tersebut berlangsung di sebuah Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Saat penggerebekan pesta gay, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sembilan tersangka yang diamankan adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Mereka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Peran para tersangka

Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sembilan orang itu merupakan penyelenggara Pesta Seks Gay tersebut.

Mereka adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW. Sebagai penyelenggara, para tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka TRF berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved