Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap
Ditangkap Karena Sabu, Eks Drumer BIP Ingatkan Musisi Lain Berhenti Pakai Narkoba
Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara siang tadi, Jaka Hidayat berpesan kepada musisi lain untuk berhenti mengonsumsi narkoba.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
\Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Eks drumer BIP, Jaka Hidayat (45) ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu.
Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara siang tadi, Jaka berpesan kepada musisi lain untuk berhenti mengonsumsi narkoba.
"Teman-teman yang masih menggunakan, tolong lah berhenti, ini tidak baik. Dan untuk kesehatan juga tidak baik," ucap Jaka di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Jaka kemudian meminta maaf kepada masyarakat terkait dengan perbuatannya ini.
Ia juga berjanji tidak akan kembali menyentuh barang haram tersebut.
"Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya. Dan saya tidak akan menggunakan lagi," kata Jaka.
Diketahui, Jaka pertama kali mengonsumsi sabu pada tahun 2002 dan sempat berhenti lama hingga akhirnya kembali terjerumus ke lingkaran hitam narkotika dua bulan belakangan.
Diberitakan sebelumnya, Jaka ditangkap Rabu (2/9/2020) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.