Jaka Hidayat Eks Drumer BIP Ditangkap
Eks Drumer BIP Ditangkap Karena Narkoba, Bongky Marcel: Sudah Tua, Tanggung Jawab Masing-masing
Menurut Bongky, dirinya juga sempat mengingatkan Jaka agar tidak terjerumus lagi ke dalam lingkaran hitam narkotika.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Bongky Marcel, gitaris BIP memberikan komentarnya soal penangkapan Jaka Hidayat, eks drumer BIP, terkait kasus narkoba.
Menurut Bongky, dirinya kerap kali bertemu dengan Jaka untuk membicarakan beberapa hal.
Dalam pembahasannya, Bongky dan Jaka sering membahas soal teman-teman mereka yang pernah memakai atau tersandung kasus narkoba.
"Kalau bahas-bahas itu sih biasa sih. Maksudnya bilang si itu pake lagi, si ini udah kapok, sering banget emang bicara-bicara soal itu," kata Bongky di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020).
Menurut Bongky, dirinya juga sempat mengingatkan Jaka agar tidak terjerumus lagi ke dalam lingkaran hitam narkotika.
Namun, ketika ternyata Jaka kini tertangkap polisi karena kembali memakai sabu setelah sempat berhenti, Bongky tak bisa berbicara banyak.
"Ya namanya juga udah tua, udah berumur juga. Kalau yang dulu udah pernah bilang aja udah pernah. Kalau mau diulangin lagi tanggung jawab masing-masing lah," kata Bongky.
Bongky mengaku hanya bisa memberikan dukungan moril kepada Jaka yang saat ini mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Utara.
Namun, tak menutup kemungkinan apabila ke depannya Jaka membutuhkan apapun, dirinya bersedia membantu.
"Kita sebagai teman ya dukung moril aja supaya tetap semangat," kata Bongky.
"Mungkin nanti ya, saya cari teman saya juga yang buat pendampingan kalo memungkinkan. Kita lihat perkembangannya aja," ucap dia.
• Bukan Soal Gaji, Rodrigo Pellegrino Bocorkan Alasan Dilepas dari Persija Jakarta
• Ketua DPC Demokrat Keseleo Lidah Sebut Sebut Idris-Pradi hingga Mohammad Idris Menangis
Diberitakan sebelumnya, Jaka ditangkap Rabu (2/9/2020) lalu di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Selain Jaka, polisi juga meringkus seorang lainnya berinisial MY (44).
MY ialah kurir yang ditangkap ketika hendak mengirimkan barang kepada Jaka.
"Setelah dilakukan interogasi, diakui bahwa tersangka MY sedang menunggu tersangka JH (Jaka Hidayat) untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko.
Baik Jaka maupun MY pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara beserta barang bukti 0,34 gram sabu.
Setelah dites urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.