Cafe Tebalik Kopi di Cilandak Ditutup Sementara oleh Satpol PP

Camat Cilandak, Mundari, mengatakan pihak Satpol PP terpaksa menutup cafe tersebut sementara waktu

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Dokumentasi Kecamatan Cilandak
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin (Peci Hitam) didampingi Camat Cilandak, Mundari (tengah) menegur pihak restoran Tebalik Kopi yang kembali melanggar aturan dengan beroperasi setelah sebelumnya ditutup 1 x 24 jam pada Jumat (4/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Restoran Tebalik Kopi di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, melanggar aturan dengan kembali beroperasi.

Padahal, cafe itu sebelumnya sudah ditertibkan dan harus berhenti beroperasi selama 1 x 24 jam oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta.

Namun, belum sampai batas waktu yang sudah ditentukan, pihak cafe sudah kembali buka. Sanksi tersebut nyatanya tak dipatuhi pihak cafe.

Camat Cilandak, Mundari, mengatakan pihak Satpol PP terpaksa menutup cafe tersebut sementara waktu.

"Penutupan sementara waktu, belum tahu kapan lagi boleh dibuka. Pihak cafe harus mengikuti semua aturan-aturan pemerintah," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Sabtu (5/9/2020).

Maruf Amin Beri Dua Pesan Khusus Kepada Anaknya Sebelum Mendaftar Cawalkot Tangsel

Puluhan Warga Terjaring Operasi TibMask di Tanjung Priok

Sebelumnya, di akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, terlihat murka saat melihat Cafe Tebalik Kopi melanggar sanksi dengan tetap beroperasi.

Dalam tayangan yang diunggah pada Jumat (4/9/2020) malam, Arifin juga menegur sticker sanksi yang dicopot pihak cafe.

Sticker itu dipasang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat penertiban pertama kali karena Cafe Tebalik Kopi tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved