Cafe Tebalik Kopi di Cilandak Ditutup Sementara oleh Satpol PP
Camat Cilandak, Mundari, mengatakan pihak Satpol PP terpaksa menutup cafe tersebut sementara waktu
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Restoran Tebalik Kopi di kawasan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, melanggar aturan dengan kembali beroperasi.
Padahal, cafe itu sebelumnya sudah ditertibkan dan harus berhenti beroperasi selama 1 x 24 jam oleh pihak Satpol PP DKI Jakarta.
Namun, belum sampai batas waktu yang sudah ditentukan, pihak cafe sudah kembali buka. Sanksi tersebut nyatanya tak dipatuhi pihak cafe.
Camat Cilandak, Mundari, mengatakan pihak Satpol PP terpaksa menutup cafe tersebut sementara waktu.
"Penutupan sementara waktu, belum tahu kapan lagi boleh dibuka. Pihak cafe harus mengikuti semua aturan-aturan pemerintah," ungkapnya saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Sabtu (5/9/2020).
• Maruf Amin Beri Dua Pesan Khusus Kepada Anaknya Sebelum Mendaftar Cawalkot Tangsel
• Puluhan Warga Terjaring Operasi TibMask di Tanjung Priok
Sebelumnya, di akun resmi Instagram Satpol PP DKI Jakarta, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, terlihat murka saat melihat Cafe Tebalik Kopi melanggar sanksi dengan tetap beroperasi.
Dalam tayangan yang diunggah pada Jumat (4/9/2020) malam, Arifin juga menegur sticker sanksi yang dicopot pihak cafe.
Sticker itu dipasang Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat penertiban pertama kali karena Cafe Tebalik Kopi tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai peraturan pemerintah.