Mantan Dirut Transjakarta Andy Saragih Dijebloskan ke Lapas Salemba

Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pada 2018 lalu.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Mantan Direktur Utama Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih (kaos dan topi hitam) saat digelandang tim gabung Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tempat persembunyiamnya di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020). 

Donny Saragih Pernah Diangkat Anies Jadi Dirut Transjakarta

Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Direktur Utama PT TransJakarta baru, Donny Andy S Saragih, saat acara serah terima jabatan.
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Direktur Utama PT TransJakarta baru, Donny Andy S Saragih, saat acara serah terima jabatan. (Dok. PT TransJakarta)

Nama Donny Andy Saragih mencuat setelah ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggantikan Agung Wicaksono yang mundur dari kursi Dirut TransJakarta.

Eks Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport ini ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menjabat sebagai orang nomor satu di TransJakarta itu selama tiga hari, Pemprov DKI memutuskan membatalkan pengangkatan Donny pada Senin (27/1/2020) lalu.

Ia dipecat lantaran masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang baru mencuat setelah pengangkatan dirinya.

Usut punya usut, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2018 lalu, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya.

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Menindaklanjuti putusan tersebut, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA dengan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukuman penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved