Antisipasi Virus Corona di DKI

Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Bagikan Lagi Masker Gratis ke Warga

Menurutnya, program bagi-bagi masker gratis yang dilakukan Anies pun sudah tergolong cukup lama

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
SHUTTERSTOCK/MARIDAV
Ilustrasi masker 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hanya sibuk memberikan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menurutnya, orang nomor satu di Jakarta itu juga harus memberikan masker gratis agar tidak ada alasan lagi warga tak mengenakan masker.

Terlebih, Anies sendiri tercatat baru sekali memberikan masker kain gratis bagi warganya.

"Ya kasih lagi dong rakyatnya masker," ucapnya, Sabtu (5/9/2020).

Menurutnya, program bagi-bagi masker gratis yang dilakukan Anies pun sudah tergolong cukup lama.

Sebab, hal ini dilakukan pada periode 29 April hingga 19 Juni 2020, di mana saat itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membagikan 22 juta masker.

Setiap warga pun mendatang jatah dua masker gratis untuk melindungi diri paparan Covid-19.

"Sudah beberapa bulan lalu kan dikasihnya. Udah pada sobek itu, cuma dua biji, bagaimana? Jangan nyuruh-nyuruh tapi enggak dikasih maskernya," ujarnya.

Persib Bandung Tak Mampu Kalahkan Persikabo di GBLA, Satu Pemain Kartu Merah, Robert Alberts Puas

Laga Imbang Persib Vs Persikabo, Gian Zola Kartu Merah, Alasan Robert Alberts Tetap Puas

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19, bagi warga yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah maka bakal didenda Rp 250 ribu.

Selain itu, sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan 'pelanggar PSBB' harus dijalankan oleh setiap pelanggar minimal sejam lamanya.

Durasi sanksi sosial dan nominal denda ini pun bakal terus meningkat bila warga melakukan jenis pelanggaran yang sama selama berulang-ulang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved