Ibu Asal Maroko Gigit Anaknya

8 Fakta Wanita WN Maroko Aniaya Anak Hingga Tewas di Apartemen, Suami Bakal Tiba di Jakarta

Polisi menetapkan seorang perempuan warga negara Maroko sebagai pelaku penganiayaan putrinya berinisial SHA (5) hingga tewas.

Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/Des
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers kasus wanita WN Maroko diduga aniaya anak, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang perempuan warga negara Maroko sebagai pelaku penganiayaan putrinya berinisial SHA (5) hingga tewas.

SHA ditemukan tewas di Apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

ML (29) ibu korban menganiaya putrinya dengan cara menggigit bagian tubuh SHA.

Sementara, pelaku berdalih SHA ingin melompat dari lantai 12 Apartemen tersebut.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta kasus wanita WN Maroko menganiaya anak hingga tewas.

1. Luka Lebam

ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).
ML (29), pelaku dugaan pembunuhan berencana terhadap putrinya, SHA (5), di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.

Dari hasil visum, SHA diduga mengalami kekerasan lain berupa pemukulan dari benda tumpul.

Namun, kata Yusri, ML enggan mengakui hal tersebut.

"Ada luka memar dan luka lebam pada bagian tubuh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

"Tapi pelaku tidak mengakuinya. Dia bersikeras hanya mengigit bagian tubuhnya korban," lanjutnya.

2. Pelaku Gigit Korban

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.

Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.

Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.

"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.

Kini, polisi menetapkan ML sebagai pelaku lantaran saat sebelum SHA tewas, dia hanya berdua di dalam kamar apartemen tersebut.

Polisi menjerat ML dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara dengan sanksi denda Rp3 miliar," tutur Yusri, didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, dan Kanit Reskrim AKBP Tahan Marpaung.

3. Kendala Polisi

SHA, seorang anak berusia lima tahun Tewas di Apartemen kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ibu SHA telah ditetapkan sebagai pelaku.

Polisi pun sempat terkendala saat memintai keterangan dari ML, ibu dari SHA.

Sebab, kata Yusri, ML merupakan warga Maroko yang tidak dapat berbahasa Indonesia.

"ML kami tahan dan terkendala dengan adanya bahasa," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

"Tapi kami sudah menggunakan juru bahasa dan pengacara yang ada," lanjutnya.

4. Suami Pelaku Terbang dari Belanda

Sang suami ML, kata Yusri, pun merupakan warga Maroko.

Sore ini, kata Yusri, sang suami ML akan tiba di Jakarta guna memenuhi panggilan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sore ini suaminya ML akan memenuhi panggilan kami," kata Yusri.

Sang suami tersebut, berangkat dari Belanda.

"Jadi, suami ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Belanda," ucap Yusri.

5. Pelaku Berstatus Istri Ketiga

Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ML merupakan Istri Ketiga dari pria WN Maroko, berinisial H.

"Dia Istri Ketiga dari suaminya yang berinisial H, warga Maroko yang tinggal di Belanda," kata Yusri, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

ML merupakan pelaku yang telah menggigit SHA (5), buah hati dari hasil pernikahannya dengan H.

Ketua DPRD Lebak Tewas di Hotel, Nginap Bersama Wanita Hingga Sewa Kamar Promo

Ditalangi KSAD Jenderal Andika Perkasa, Total Ganti Rugi Korban Insiden Ciracas Hampir Rp 600 Juta

Jari Terborgol hingga Tangan Diikat Kabel, Penyebab Kematian Jasad di Kali Ciliwung Masih Misteri

Uji Coba Toyota Hiace Jadi Angkutan Kota di Jakarta, Begini Penampakannya

Pada 1 September 2020, polisi mendapatkan SHA tewas setelah digigit ML, di area Apartemen Pavilion Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Yusri mengatakan, polisi telah melakukan visum terhadap korban dan ditemukan adanya luka lebam.

"Nah, setelah visum polisi menemukan ada luka lebam di bagian tubuh korban," jelas Yusri.

"Tapi pelaku tidak mengakui hal tersebut. Dia bersikeras bahwa hanya menggigit tubuh putrinya saja," lanjutnya.

Polisi pun masih mendalami motif pelaku mengapa menggigit putrinya.

Polisi terkendala saat memintai keterangan dari ML lantaran tak dapat berbahasa Indonesia.

6. Berdalih Korban Ingin Melompat

ML mengatakan bahwa putrinya tewas lantaran diduga hendak melompat dari lantai 12 Apartemen kawasan Tanah Abang.

"Dari pengakuan ibu dari SHA, putrinya ini ingin lompat dari lantai 12," kata Yusri.

Dia mengatakan, SHA dan ML merupakan warga Maroko yang tinggal di Apartemen Pavilion Tanah Abang sejak 2015.

Yusri mengatakan, ML sempat menggigit ML sebelum ditemukan tewas pada 1 September 2020.

Namun, polisi belum dapat memastikan motif ML menggigit putrinya tersebut.

"ML mengatakan sempat menggigit putrinya. Tapi motifnya belum tahu kenapa. Masih kami dalami," jelas Yusri.

7. Polisi Periksa Tes Kejiwaan Ibu

Polisi berencana memeriksakan kejiwaan ibu yang menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas.

Pemeriksaan dilakukan lantaran pelaku berinisial ML itu yang melaporkan sendiri kondisi anaknya ke ayah kandung anaknya berinisial H.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (7/9/2020).

Rencananya wanita asal Maroko itu akan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk diperiksa kejiwaannya, Senin (7/9/2020).

"Disitu kan bisa ditemukan entah pelaku depresi atau psikopat," papar Yusri.

Hasil pemeriksaan diperkirakan keluar tiga hari kemudian.

Pihak Polres Metro Jakarta Pusat juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Maroko di Indonesia terkait status tersangka ML.

Diketahui ML dan mantan suaminya sudah berpisah sejak lima tahun lalu. Kedua warga negara asing (WNA) itu kembali ke negara asal usai bercerai.

ML kembali ke Maroko sementara H kembali ke Belanda.

Ketika berpisah keduanya memutuskan menitipkan anak kandung mereka yang berinisial SHA ke ayah asuh di Indonesia.

Namun pada Agustus 2020 ML kembali ke Indonesia dan meminta kembali hak asuh SHA.

Ke ayah asuh SHA, ML mengaku berencana membawa anak kandungnya ke Maroko.

Akhirnya baik ML dan SHA sempat menetap dahulu di sebuah apartemen milik ML di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun demikian pada Selasa (1/9/2020) ML menelepon H.

ML menjelaskan SHA mengalami luka-luka karena terjatuh.

Kemudian H pun menghubungi security apartemen dan meminta bantuan mengecek SHA.

Security melihat kondisi SHA sudah kritis dan segera hubungi ambulans.

"Saat diperiksa rumah sakit SHA alami sejumlah luka lebam. Kemudian pihak rumah sakit menyarankan visum," ujar Yusri.

8. Hasil Visum

Hasil visum menunjukan bahwa SHA tewas karena penganiyaan.

Beberapa penganiayaan di antaranya ialah luka gigit, luka benda tumpul belakang kepala, dan kuku jari lepas.

Berangkat dari hal itu polisi segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, hanya ML yang diduga kuat melakukan penganiayaan itu.

Sebab SHA hanya tinggal dengan ML sebelum akhirnya ditemukan terluka dan tewas.

"Jadi pelaku ini sempat hubungi suaminya ketika melihat SHA sekarat. Bahkan pelaku sempat olesi obat luka kepada SHA," jelas Yusri.

Sampai saat ini SHA belum mengakui perbuatannya.

Meskipun begitu, baik fakta dan barang bukti di lapangan menunjukan bahwa wanita 29 tahun itu telah aniaya anaknya.

Satu barang bukti yang disita polisi ialah hanger baju yang diduga digunakan ML untuk memukul bagian kepala belakang SHA.

Hal itulah yang diduga kuat membuat SHA meregang nyawa. (TribunJakarta.com/WartaKota)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved