Pemuda di Tamansari Begal Ponsel Hanya Untuk Pesta Miras

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur saat merilis kasus tersebut.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Polisi menunjukan barang bukti yang didapat dari kawanan begal ponsel di Tamansari, Jakarta Barat, Senin (7/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Kawanan begal ponsel yang dibekuk Polsek Tamansari, Jakarta Barat usai beraksi di sebuah warung di Jalan Talib II, Krukut, Tamansari, Jakarta Barat menggunakan uang kejahatan hanya untuk pesta miras.

Hal ini disampaikan Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur saat merilis kasus tersebut.

Ghafur menjelaskan, tiga tersangka telah dibekuk dalam kasus ini yakni FND (25), NRD (25), RHMT (25).

Sedangkan dua pelaku lain berinisial SP dan GRY masih diburu.

Kawanan ini dibekuk atas viralnya kasus perampasan ponsel yang mereka lakukan di sebuah warung roti panggang Jalan Talib II pada Kamis (27/8/2020) sekira Pukul 04.00 WIB.

Sebab, aksi mereka terekam CCTV yang terpasang di lokasi.

Dengan saling berbagi tugas ada yang berpura-pura sebagai pembeli untuk mengalihkan perhatian dan ada yang merampas ponsel sambil mengancam dengan celurit, para pelaku berhasil merampas tiga ponsel sekaligus.

"Barang hasil rampasan mereka jual kepada seharga Rp 300 ribu dan uangnya mereka belikan minuman keras untuk mabok. Kemudian untuk handphone lainnya dijual Rp 500 ribu dan dibagikan rata serta satu lagi dijual di Roxy Rp 300 ribu dan uangnya mereka bagikan untuk makan bersama," kata Ghafur menjelaskan hasil kejahatan para pelaku di Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, Senin (7/9/2020).

Ghafur menyebut, para pelaku telah beraksi berulang kali di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

"Para pelaku sengaja keluar tengah malam untuk mencari mangsa entah untuk mencari keributan maupun untuk merampas handphone dimana para pelaku berangkat dari kampung janis Tambora Jakarta Barat dengan berboncengan sepeda motor," kata Ghafur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam tujuh tahun penjara lantaran melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved