Selfie Dini Hari Pamerkan Benda Berbahaya, Remaja Belasan Tahun Diangkut ke Mapolsek Sukmajaya

Polisi mengamankan seorang remaja belasan tahun berinisial MM (15) yang kedapatan membawa celurit.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
ISTIMEWA
ILUSTRASI Personel Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur saat menunujukkan celurit yang digunakan untuk tawuran di Duren Sawit, Senin (1/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Polisi mengamankan seorang remaja belasan tahun berinisial MM (15) yang kedapatan membawa celurit.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab, menuturkan pihaknya mengamankan MM pada Senin (7/9/2020) pukul 03.30 WIB di Jalan Kalimulya, Cilodong, Kota Depok.

"Saat petugas Polsek Sukmajaya patroli melihat ada sejumlah anak yang mencurigakan, dan langsung kami dekati," kata Ibrahim kepada TribunJakarta.com.

Lanjut Ibrahim, ketika didekati ternyata anak tersebut tengah berfoto-sambil memamerkan celurit.

"Lagi foto-foto megang senjata kedapatan sama anggota yang lagi patroli," ujar Ibrahim.

MM pun segera diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukmajaya untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Ibrahim berujar bahwa MM terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Kedapatan membawa senjata tajam, dimaksud dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ucap dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved